Prasetyo sebut alat sadap Kejagung tak kalah dari KPK
Menurutnya, KPK bisa menggunakan alat sadap kapan pun dan kepada siapapun asalkan demi penanganan kasus korupsi. Sementara, Kejaksaan harus mengantongi izin sebelum menggunakan alat sadap serta diperuntukkan pada tahap penyidikan saja.
Komisi III kembali menyinggung soal kewenangan penyadapan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Prasetyo mengklaim institusinya mempunyai alat sadap yang tidak kalah canggih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Prasetyo membandingkan, Kejaksaan Agung tidak bisa bebas menggunakan alat sadap itu dibandingkan KPK.
"InsyaAllah alat sadap kami tidak kalah dengan alat yang lain termasuk KPK. Tapi kembali lagi penggunaannya berbeda, kebebasan menggunakan berbeda antara KPK dan kejaksaan," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Menurutnya, KPK bisa menggunakan alat sadap kapan pun dan kepada siapapun asalkan demi penanganan kasus korupsi. Sementara, Kejaksaan harus mengantongi izin sebelum menggunakan alat sadap serta diperuntukkan pada tahap penyidikan saja.
"KPK bisa kapan saja menyadap, siapa saja disadap untuk kepentingan apapun dia bisa lakukan. Tetapi kejaksaan harus memerlukan izin," tegasnya.
"Dan penggunaan alat sadap Kejaksaan baru bisa digunakan pada tahap penyidikan padahal sebenarnya di tahap penyelidikan kita perlukan," sambung Prasetyo.