Presiden Bisa Tunjuk dan Copot Pimpinan di Ibu Kota Baru
Pada pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa masa jabatan Kepala Otoritas IKN dan Wakilnya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden Joko Widodo menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Dalam draf tersebut memuat penjelasan pemerintah khusus IKN dipegang oleh Kepala Otoritas yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Tidak hanya ditunjuk langsung, dalam Pasal 9 juga menyebutkan bahwa selain penunjukan langsung, Presiden juga berwenang memberhentikan Kepala Otoritas IKN.
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi menjaga hubungan dengan keluarganya? Ia selalu menyempatkan waktu bertemu keluarga besarnya di hari raya.
"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otoritas IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian bunyi draf yang dikutip pada Minggu (3/10).
Pada pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa masa jabatan Kepala Otoritas IKN dan Wakilnya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otoritas IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir."
Dalam draf tersebut juga menjelaskan, total luas IKN seluas 256.142 hektar dengan batas wilayah sebagai berikut;
- Sisi Selatan perbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
- Sisi Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
-Sisi Utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
-Sisi Timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Dari total luas wilayah IKN, 56.180 hektar khusus untuk wilayah pemerintahan, kemudian 199.962 hektar untuk kawasan pengembangan IKN.
Tidak hanya itu, melalui draf RUU IKN, Presiden Joko Widodo juga menyiapkan sistem pemerintahan di sana berbasis elektronik yang terintegrasi dengan rencana induk IKN.
"Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di wilayah IKN dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk IKN" demikian bunyi Pasal 19.
Baca juga:
Jubir Presiden: Menumbuhkan Habitus Indonesia Maju Merupakan Prinsip Perpindahan IKN
Bos Bappenas: Pembangunan Infrastruktur di Ibu Kota Baru Telah Dimulai
Pemerintah Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Akan Selesai dalam 3-4 Tahun
DPR Terima Surpres RUU IKN, Puan Sampaikan Sejumlah Catatan
Pemerintah Serahkan Surat Presiden Terkait Pemindahan Ibu Kota ke DPR
Fraksi Demokrat Minta Pemerintah Tunda Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan