Presiden Jokowi akan Bubarkan 10 Badan/Lembaga
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali membubarkan 10 badan/lembaga dengan alasan efisiensi. Adapun 10 badan/lembaga yang dibubarkan tersebut akan diumumkan setelah Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait pembubaran.
"Sudah diputuskan 10 badan/lembaga. Pengumuman setelah perpres (peraturan presiden) pembubaran selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (7/11).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Tjahjo tidak menyebutkan lembaga apa saja yang akan dibubarkan. Menurut dia, pembubaran 10 lembaga tersebut untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Pertimbangan pengintegrasian ke kementerian, memangkas birokrasi yang panjang agar pelayanan kepada masyarakat cepat," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kebijakan itu diteken Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jokowi menjelaskan pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan anggaran negara. Dia menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Selain itu, Jokowi mengaku ingin lembaga negara dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Sehingga, pemerintahan dapat bekerja lebih cepat dan baik.
Baca juga:
Pengamat Nilai Senyum Pemimpin Tak Selalu Merepresentasikan Demokratis atau Otoriter
Terima Audiensi BEM PTKIN, Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Turunan UU Cipta Kerja
'Banjir' Relawan Jokowi Duduki Kursi Empuk BUMN, Ini Daftarnya
CEK FAKTA: Hoaks Petinggi PDIP Pastikan Jokowi Lengser
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh Ini