Presiden Jokowi belum bahas syarat calon independen di RUU Pilkada
Pemerintah belum punya sikap soal wacana menaikkan syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada.
Jelang Pilkada serentak periode kedua, pertarungan calon kepala daerah semakin terlihat. Seirama dengan pertarungan tersebut, pemerintah dan DPR juga gencar merevisi Undang-Undang Pilkada.
Belakangan, DPR mewacanakan untuk merubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen nantinya.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan undang-undang Pilkada masih tetap pada prinsipnya yaitu melalui dua jalur yaitu jalur independen dan jalur parpol. Dalam rapat terbatas yang digelar antara jajaran menteri dengan Presiden Joko Widodo juga tidak membahas terkait pengajuan perubahan syarat independen bagi calon kepala daerah.
"Soal syarat penambahan DPR untuk calon independen tidak kita bahas. Kalau DPR meminta itu biarkan nanti kita bicara sama. Standing kita masih sama belum ada perubahan kalau mereka minta itu tentu mereka buat listnya kemudian dibahas bersama mendagri," ujar Yasonna dalam Konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Dia menjelaskan, dalam mempersiapkan Pilkada serentak periode kedua yang akan digelar pada 15 Februari 2017 nanti, Presiden Jokowi mengarahkan agar menyusun Undang-Undang yang lebih komprehensif.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah sah-sah saja menempuh jalur independen dalam kontestasi Pilkada mendatang. Hal itu sudah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Toh calon tunggal juga sah kok sudah ada keputusan MK, kalau tidak ada partai yang mencalonkan ya calon tunggal juga bisa ikut pilkada serentak," tegasnya.
Baca juga:
Pimpin ratas, Jokowi ingin revisi UU Pilkada tak cuma tambal sulam
JK minta UU Pilkada tidak perlu dipertentangkan lagi
Ini penjelasan DPR perberat syarat calon independen di pilkada
Revisi UU Pilkada, ini dua pasal sanksi tegas politik uang
NasDem dukung revisi UU Pilkada, tutup ruang politik transaksional
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.