'Presiden Jokowi Harusnya Beri Amnesti ke Baiq Nuril, Bukan Grasi'
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti janji Presiden Joko Widodo yang akan memberikan grasi kepada Baiq Nuril. ICJR menilai, Jokowi seharusnya memberikan amnesti dalam kasus tersebut, bukan grasi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti janji Presiden Joko Widodo yang akan memberikan grasi kepada Baiq Nuril. ICJR menilai, Jokowi seharusnya memberikan amnesti dalam kasus tersebut, bukan grasi.
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menjelaskan, grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana dengan kurungan paling rendah dua tahun. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Baitul Mukminin? Masjid kebanggan Kota Santri ini memiliki keunikan tersendiri. Pertama, kental akan budaya Jawa yang tercermin dari joglo, ukiran, serta ornamen batik Jawanya. Kedua, kental akan nuansa keislaman lewat menara masjid yang menjulang tinggi.
"Sedangkan Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. Sehingga putusan kasus Ibu Nuril tidak dapat termasuk putusan yang dapat dimintakan grasi," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/11).
Anggara mengakui, memang selama ini amnesti kerap diberikan terhadap tahanan politik. Namun dalam kerangka hukum dan regulasi di Indonesia, kata dia, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan pemberian amnesti kepada kasus tertentu, termasuk UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti dan Abolisi).
Anggara mengungkapkan perbedaan grasi dan amnesti. Menurut dia, grasi harus diberikan melalui permohonan kepada presiden. Selain itu, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
"Artinya, pemohon grasi memahami bahwa ketika mengajukan grasi, dirinya mengaku bersalah dan kesalahan tidak serta merta hilang. Sedangkan dalam UU Amnesti dan Abolisi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan permohonan dari terpidana, lebih tepatnya inisiatif dapat datang dari Presiden tanpa ada permohonan apapun," ucap dia menjelaskan.
Dia menambahkan, amnesti yang diberikan presiden nantinya dapat menghapus semua akibat dari tindak pidana. Sehingga Baiq Nuril tidak perlu lagi menjalani hukuman pidana maupun membayar denda dari perkara tersebut.
Anggara juga menegaskan bahwa amnesti bukanlah bentuk intervensi hukum oleh presiden. Sama seperti grasi, amnesti pada dasarnya bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim.
Berdasarkan Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi, disebutkan bahwa presiden demi kepentingan negara dapat memberikan amnesti. "Sehingga, apabila presiden memberikan amnesti, hal ini semata-mata sebagai bentuk dari kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual," tutur Anggara.
Sebelumnya Presiden Jokowi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.
Jokowi mengatakan, Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.
"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Dia mengaku, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun mengaku tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fadli Zon Sebut Saran Jokowi ke Baiq Nuril soal Grasi Bisa Permalukan Bangsa
Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Presiden Jokowi
Wali Kota Mataram akan tindak mantan Kepsek yang Lakukan Pelecehan Baiq Nuril
Saran Grasi Jokowi ke Baiq Nuril Bukan Intervensi tapi Kecintaan pada Rakyat
Tunda Eksekusi 6 Bulan Penjara, Kejagung Minta Baiq Nuril Ajukan PK
Koalisi Save Ibu Nuril Datangi Kantor Staf Presiden