Pria di Pekalongan Cabuli Anak Teman yang Dititipkan Kepadanya
Kasus pencabulan terhadap balita 5 tahun ini terungkap oleh warga.
Cipto (38) alias Toyip warga Comal, Kabupaten Pemalang diringkus polisi lantaran mencabuli balita berinisial M 5 tahun. Modus pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya ketika anaknya dititipkan kepada temannya untuk bekerja.
"Pelaku beraksi di rumahnya pada saat korban dititipkan pelaku di rumah dan tidak ada orang. Ibunya kerja di Comal," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (6/3).
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa Hari Keluarga Nasional penting? Hari Keluarga Nasional adalah momen istimewa untuk merayakan kehangatan, cinta, dan kebersamaan dalam keluarga. Hari istimewa yang diperingati setiap tanggal 29 Juni ini, mengajak masyarakat merenungkan betapa pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter dan nilai-nilai setiap anggotanya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kasus pencabulan terhadap balita 5 tahun ini terungkap oleh warga. "Ditanya korban mengaku dicabuli ketika dititipkan pelaku saat ibu kerja," ungkapnya.
Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kasusnya ke kepolisian. Warga pun menangkap basah pelaku dan sempat dibogem. Video penangkapan pelaku itu sempat viral di media sosial lokal.
Dari keterangan pelaku, dia mencabuli korban dua kali pada Minggu (19/2) pukul 17.00 WIB dan Sabtu (25/2) pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.
(mdk/ded)