PRIMA: Gugatan ke PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu
Partai PRIMA semua pihak menghormati keputusan PN Jakarta Pusat.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ke PN Jakarta Pusat bukan sengeketa pemilu. Tetapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agus mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Bagaimana PDIP akan meyakinkan hakim MK tentang kecurangan Pemilu 2024? “Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
"Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu," ujar Agus saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3).
PRIMA mengaku sudah berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan dalam verifikasi administrasi peserta pemilu. Tetapi hasilnya buntu.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu," ujar Agus.
Sehingga diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat PRIMA untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut Agus, hal itu merupakan materi gugatan di pengadilan negeri.
"Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024," ujar Agus.
Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus
PRIMA meminta supaya hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu. Apalagi KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Agus.
Maka itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Termasuk para penjabat pemerintah, ketua umum partai politik dan ahli hukum menghormati putusan itu.
"Untuk itu kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan PN Jakpus kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut. Baik penjabat negara ketua umum parpol atau ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus," pungkas Agus.
Mahfud MD Protes
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD khawatir putusan PN Jakarta Pusat dipolitisasi. Padahal, putusan terhadap gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) itu, menurut Mahfud salah namun akan berpotensi memancing kontroversi.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (3/3).
PN Jakarta Pusat, menurut Mahfud, hanya membuat sensasi berlebihan. Mahfud yakin bila KPU melakukan banding bisa menang. Karena berdasarkan logika hukum, pengadilan negeri tidak punya kewenangan mengadili masalah kepemiluan.
"Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ujarnya.
Sengketa masalah tahapan Pemilu seharusnya diadili oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu, dan sudah kalah di PTUN," lanjut Mahfud.
Penundaan Pemilu juga tidak bisa dijatuhkan dalam kasus perdata. Bahkan dalam UU Pemilu mengatur penundaan pemungutan suara hanya diberlakukan oleh KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, tidak dilakukan secara nasional.
"Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," tegas Mahfud.
(mdk/tin)