Produksi ilegal miras bermerek, Jesica dibekuk polisi
Produksi ilegal miras bermerek, Jesica dibekuk polisi. Dalam satu minggu, dengan modal Rp 1,5 juta, tersangka mampu memproduksi 30 botol minuman berbagai merek terkenal.
Perempuan asal Malang, Jawa Timur, diamankan Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jesica Afanda Daromes (43), warga Perum Griya Husada, Kecamatan Lawang, Malang, ini ditangkap karena terbukti memproduksi minuman keras (miras) bermerek yang tidak sesuai standart.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan pemilik home industri miras di Malang ini, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar miras di depan Kebun Bintang Surabaya (KBS), Jalan Setail pada hari Selasa (21/2) kemarin.
"Kemudian kita kembangkan ke daerah Malang, dan mendapati seorang perempuan berusia 43 tahun. Perempuan ini awalnya hanya sebagai ibu rumah tangga, namun kemudian membuat minuman-minuman bermerek yang kami curigai ilegal. Minuman-minuman ini diproduksi tidak sesuai standrt atau home industri," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/2).
Tersangka, lanjut Shinto, dalam memproduksi miras bermerek, seperti Jack Daniel, Martell, Chivas, Red Labels dan merek lainnya, dengan cara mencampurkan Alkohol 96 persen yang dibelinya dari apotik dengan air mineral, air cola dan essence (zat perasa).
"Untuk botol-botel bermereknya, tersangka mendapatkan dari saudara Amin yang bekerja di kafe dan Fajar di daerah Alap-alap Rampal, Malang," lanjutnya.
Dalam satu minggu, dengan modal Rp 1,5 juta, tersangka mampu memproduksi 30 botol minuman berbagai merek terkenal. "Untuk satu botolnya, tersangka membandrolnya dengan harga Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu. Miras-miras ini dijual tersangka di daerah Malang, Surabaya dan daerah-daerah sekitarnya," ungkap Shinto lagi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang-bukti di rumah tersangka. Barang bukti itu di antaranya 42 botol Martell, 18 botol Jack Daniel, lakban foil, pisau, botol essence, buku catatan, gunting, segel plastik, toples plastik, jerigen untuk pencampur, 9 botol kosong serta 2 pilok warna merah dan hitam.
Tersangka sendiri, mengaku memproduksi miras-miras ini sendirian di rumahnya. Kemudian dijulanya ke pembeli, baik secara eceran maupun partai. "Saya belajar membuatnya dari mantan suami saya dulu," aku tersangka.
Tersangka akan dijerat Pasal 140 jo Pasal 142 jo 91 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Bangun tidur usai pesta miras oplosan, pelajar buta lalu tewas
Miras maut racikan Sumantoro bikin nyawa 5 warga Bantul melayang
Korban miras oplosan di Bantul kembali bertambah, lima orang tewas
Polres Bantul tangkap penjual & peracik miras maut tewaskan 4 warga
Rayakan ulang tahun pakai miras oplosan, Rina & 2 rekannya tewas
Tenggak miras oplosan usai isi hajatan, 3 warga Bantul tewas
Korban miras oplosan di Bantul bertambah jadi empat orang
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Apa yang Ria Ricis lakukan di acara di BSD, Tangerang Selatan? Ria Ricis, yang saat itu mengenakan gaun berwarna peach, juga mengungkapkan bahwa kebahagiaan datang dari Tuhan dan disampaikan melalui orang-orang yang tulus.