Prof Romli: KPK vs Polri terjadi karena alasan pribadi Komjen Budi
Tak hanya itu, Prof Romli juga meyakini penyelidikan kasus rekening gendut semula merupakan wewenang Polri.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, sejak awal ditemukannya rekening gendut perwira polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Pihak yang berwenang adalah Polri.
"Persoalannya dari awal, kejadiannya itu KPK belum ada wewenang untuk menyelidik yang namanya rekening gendut yang berwenang penyelidik adalah Polri. Maka PPATK melaporkannya pada Polri, Polri yang memeriksa tidak hukum pidana," ujar Romli saat jumpa pers di Brawijaya, Jakarta, Kamis (12/2).
Meski begitu, salah satu ahli penyusun UU KPK ini melihat perseteruan antara KPK dan Polri ini terjadi karena alasan pribadi Komjen Budi Gunawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Kebetulan dia calon Kapolri, tapi kenapa mesti institusi dibawa?" tandasnya.
Seperti diketahui, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan untuk menentang penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang digelar hingga beberapa kali, kedua belah pihak pun mulai memperlihatkan bukti buat mendukung argumen masing-masing.
Tim pengacara Budi Gunawan menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka adalah bukti KPK melakukan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. Dia menganggap lembaga penegak hukum itu juga bertindak melampaui kapasitasnya dalam pemilihan calon Kapolri.
Hal ini ditekankan oleh kubu Budi Gunawan, dengan merujuk pada Pasal 38 Ayat 1 l, dan Pasal 39 Ayat 1 UU No.30/2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.