Profil Johanis Tanak dan Nyoman Wara, Kandidat Pengganti Lili Pintauli Pilihan Jokowi
Dua nama pengganti Lili pilihan Jokowi itu dikirim Istana Kepresidenan melalui surat presiden (Surpres) kepada DPR pada pekan lalu. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR. Lili sebelumnya mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat sidang dugaan pelanggaran etik MotoGP Mandalika tengah berlangsung.
Dua nama pengganti Lili pilihan Jokowi itu dikirim Istana Kepresidenan melalui surat presiden (Surpres) kepada DPR pada pekan lalu. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Kedua nama itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Arsul Sani. "Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak I Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9).
Profil Johanis Tanak dan Nyoman Wara
Johanis Tanak dan Nyoman Nara memiliki pengalaman dan keahlian yang berbeda. Keduanya masing-masing pernah menjabat sejumlah posisi di pemerintahan. Berikut profil singkat Johanis dan Nyoman dari berbagai sumber.
I Nyoman Wara dipercaya menduduki posisi sebagai Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2016. Nyoman diketahui pernah menjadi saksi ahli auditor BPK di tahun 2018, soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada tahun 2001 hingga 2010, Nyoman bekerja sebagai auditor pada di Bank Indonesia, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Kementerian Keuangan. Kemudian, Nyoman memulai karirnya di BPK sejak 2010.
Sementara itu, Johanis Tanak dikenal sebagai sosok pejabat kejaksaan. Kini, Johanis dipercaya menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada tahun 2014, Johanis sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Riau. Kemudian, Johanis juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di tahun 2016. Namun keduanya tidak lolos seleksi calon pimpinan (capim) KPK pada 2019.
Mekanisme Pemilihan Pengganti Lili Pintauli
Arsul menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan KPK pengganti Lili. Menurut dia, setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test," kata Arsul.
Arsul menyebut DPR RI diberi waktu maksimal 30 hari setelah Surpres diterima untuk memproses usulan tersebut.
"Kalau Komisi III kan DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surpres Jokowi tersebut pada Senin (26/9).
"Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III mekanismenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri jabatan komisioner KPK. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk menentukan siapa pengganti Lili Pintauli.
"Terkait dengan surpres, terkait pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR sebagaimana ketentuan UU KPK. Bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS (Lili Pintauli Siregar) tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Ali mengatakan, KPK tak memiliki kewenangan menentukan siapa pimpinannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, proses pemilihan pimpinan merupakan kewenangan presiden dan DPR.
"Kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Ali.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/gil)