Protes penebangan pohon lewat karikatur, anggota AJI dianiaya massa
Anggota AJI Gorontalo, Yayat dianiaya massa gara-gara sikap kritisnya memprotes penebangan pohon lewat karikatur.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh prihatin dan mengutuk keras atas kasus pemukulan terhadap Hidayat Dangkua (Yayat) oleh massa yang diduga pendukung Wali Kota Gorontalo, Senin (5/9) malam. Aparat penegak hukum setempat diminta segera mengusut dan menangkap pelaku pemukulan tersebut.
Melihat dari kronologis pemukulan ini, kekerasan yang dialami Yayat adalah bagian dari kekerasan terhadap jurnalis. Kedatangan Yayat yang merupakan karikaturis AJI Kota Gorontalo ke acara itu, untuk menghadiri rapat dengan anggota Forum Komunitas Hijau (FKH) Gorontalo.
"Ini tentu telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 18 ayat 1, segala tindakan kekerasan terhadap pers akan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan segera tangkap pelakunya," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh Afifuddin Acal, Selasa (6/9).
Oleh karena itu, AJI Banda Aceh mendesak kepada Polres Gorontalo Kota dan Polda Provinsi Gorontalo untuk segera mengusut tuntas pemukulan dan penyerangan kantor AJI Kota Gorontalo, serta menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ketidaktuntasan penyelesaian masalah kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, dan khususnya dalam menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers," jelasnya.
AJI Banda Aceh menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat baik perorangan, organisasi massa, organisasi politik, maupun birokrat untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait karya-karya jurnalistik.
"Kita mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk bekerja profesional dan mematuhi kode etik serta UU Pers nomor 40 tahun 1999," pintanya.
Sementara itu, Ketua AJI Gorontalo Debby Hariyanti Mano menjelaskan, kronologis pemukulan terhadap Yayat ini terjadi sekira pukul 20.30 WITA, saat itu Yayat mendatangi warung kopi Maksoed di halaman Sekretariat AJI Kota Gorontalo untuk rapat FKH Gorontalo.
Kedatangannya untuk menghadiri Rapat FKH membahas masalah penebangan pohon di lingkungan Kota Gorontalo. Rapat ini dihadiri Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan sejumlah kepala dinas.
"Yayat datang menggunakan mobil bersama rekan-rekannya dan memberanikan diri masuk ke sekretariat, meskipun di luar warkop massa sudah ramai. Yayat memilih masuk ke dalam, dan tidak ikut rapat FKH yang sedang berlangsung bersama wali kota," kata Debby.
Sesaat setelahnya, Lurah Tomulobutao masuk menanyakan siapa penghuni dan penanggung jawab rumah kontrakan. Kemudian tiga orang ikut masuk ke dalam, salah satunya yang membawa handy talky meminta KTP semua orang yang berada di ruangan.
Saat Yayat memberikan SIM kepada orang tersebut, masuk seorang polisi mengamankannya dari massa. Polisi tersebut adalah ajudan wali kota dan membawa Yayat keluar ruangan dengan tujuan kabur dari kepungan massa.
Namun sampai di depan sekretariat, Yayat dipukul orang yang berasal dari kerumunan. Dia dipukul di pipi kanan, dan kepala bagian belakang. Bekas pukulan berupa memar di sekitar tulang pipi.
Massa diduga adalah pendukung wali kota Gorontalo yang emosi karena karikatur karya Yayat yang memprotes penebangan pohon di wilayah itu. Yayat memuat karikatur tersebut dan menyebarkannya di Facebook.
"Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan massa di sekretariat AJI, wali kota mengaku tidak tahu dengan penyerangan tersebut dan meminta polisi untuk mengamankan Yayat dari kepungan massa," tutur Debby.
Bersama dua polisi dan seorang rekan, Yayat dibawa dengan sepeda motor ke Polsek Kota Timur karena polisi khawatir massa akan menyusul ke Polres Kota Gorontalo. Sekitar pukul 22.30, Yayat dibawa ke Polres Kota Gorontalo, di dampingi rekan-rekan AJI Kota Gorontalo dan sejumlah aktivis. Tidak lama kemudian polisi mempersilakan Yayat pulang.