PSBB Jawa-Bali Ditargetkan Menekan Kasus Aktif Covid-19 Lebih dari 20 Persen
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Doni Monardo, menargetkan pembatasan ini menekan kasus aktif Covid-19 lebih dari 20 persen. Target ini berkaca pada pembatasan yang dilakukan pemerintah pada September 2020.
Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan mulai diterapkan 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Doni Monardo, menargetkan pembatasan ini menekan kasus aktif Covid-19 lebih dari 20 persen. Target ini berkaca pada pembatasan yang dilakukan pemerintah pada September 2020.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
"Pengalaman kita ketika pemerintah pusat dan daerah bersama-sama melakukan upaya pembatasan pada pertengahan September tahun lalu dari angka 67.000 kasus aktif kita bisa tekan sampai 54.000 selama kurang lebih sekitar satu setengah bulan," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).
Doni berharap, pembatasan yang dilakukan kali ini memberikan dampak lebih besar pada kasus aktif Covid-19 nasional. Sebab, pembatasan ini tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa saja tapi juga Bali.
"Kita harapkan persentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Jadi kalau pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen, dan kita berharap bahwa periode ini persentase yang kita turunkan itu jauh lebih besar lagi," ujarnya.
Meski demikian, Doni mengingatkan pembatasan kegiatan masyarakat tidak akan bisa menekan kasus aktif Covid-19 jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Dia menekankan, masyarakat harus kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di luar maupun dalam rumah.
"Saya ulangi, walaupun kita di rumah kita pun harus mematuhi protokol kesehatan terutama kepada adanya anggota keluarga yang sering melakukan aktivitas di luar rumah yang sangat mungkin berpotensi terpapar Covid-19," tegasnya.
Sebelumnya, Doni Monardo mengatakan penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat masih terjadi sehingga kasus aktif Covid-19 meningkat. Bahkan, kasus aktif Covid-19 kini naik dua kali lipat dari data awal November 2020.
"Dalam tempo dua bulan terjadi peningkatan dua kali lipat kasus aktif (Covid-19)," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).
Doni menyebut, pada awal November 2020, kasus aktif Covid-19 masih di angka 54.000. 5 Januari 2021 naik menjadi 110.693 dan 6 Januari 2021 menembus 112.593 orang.
"Ini tentunya konsekuensinya adalah penambahan pasien di hampir semua rumah sakit," ujar dia.
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah pusat dan daerah tidak mampu menampung pasien Covid-19 yang terus meningkat. Di sisi lain, jumlah tenaga kesehatan terbatas.
Baca juga:
Menko Airlangga Optimis Ekonomi RI Tetap Tumbuh Meski PSBB Ketat Diterapkan
PSBB Jawa-Bali, DPR Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Satu Komando
Sambut PSBB Jawa-Bali, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
Airlangga soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat: kita Bukan Melakukan Lockdown
DPR Minta Pemerintah Denda Daerah yang Melanggar PSBB Jawa-Bali
OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Meski Ada Pengetatan Kegiatan