PTUN tolak gugatan Koalisi Melawan Lupa atas pencapresan Prabowo
"Menghukum penggugat membayar biaya persidangan sejumlah Rp 131.000," kata Hendro.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI. Gugatan ini berdasarkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut UU NO 42 di antaranya pasal 5 dan 14.
Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito yang memimpin persidangan dalam putusannya menolak dua gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa kepada KPU. Adapun lembaga yang tergabung dalam kolisi tersebut antara lain KontraS, Imparsial, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI).
"Menyatakan, gugatan tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya persidangan sejumlah Rp 131.000," kata Hendro, di ruang persidangan PTUN, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/7).
Menurut Hendro, PTUN tidak mempunyai wewenang penuh untuk membatalkan pencapresan Prabowo. Hendro menyerahkan sengketa pilpres ini kepada lembaga yang memiliki wewenang terkait pemilihan umum.
"Silakan jika memang ada yang keberatan kami beri waktu selama 14 hari," kata Hakim.
Menanggapi pernyataan majelis hakim, Kepala Divisi Impunitas KontraS, M Daud Berueh mengatakan, akan melayang keberatan terhadap keputusan tersebut. Daud mengaku akan terus berjuang untuk menggagalkan pencapresan Prabowo yang diyakini sebagai pelaku pelanggaran HAM.
"Kami akan melakukan perlawanan, kami akan tetap gugat ini di PTUN, jadi kami akan tetap melakukan perlawanan di PTUN. saya rasa hakim mengabaikan keputusan KPU yang meloloskan pencapresan prabowo," tegasnya.