Pulang kerja, ayah ini berulang kali perkosa dua anak tiri
Tak terima atas perbuatan suami barunya, ibu kandung korban langsung melapor ke polisi.
Perbuatan seorang warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berinisial JL memang kurang ajar. Sejak tahun 2009, ia tega menjadikan dua anak tirinya menjadi pelampiasan hawa nafsu.
Terakhir, pelaku mencabuli kedua anak tirinya pada akhir Desember 2014. Ulahnya itu akhirnya ketahuan dan kasus ini dilaporkan istrinya sendiri, yang merupakan ibu kandung korban ke polisi. Sang istri ingin suaminya diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi merdeka.com Jumat (9/1) membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah diterima Polda Riau. Penanganannya dilakukan Polres setempat," katanya.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelaku baru pulang kerja. Di rumah, ia melihat putri tirinya SN tengah tertidur pulas di kamar. Melihat itu, muncul niat jahat pelaku dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
Tak cukup sekali, perbuatan itu telah dilakukan pelaku berulang kali kepadanya. Selama itu, SN tak berani buka mulut lantaran takut. Kejadian ini baru terungkap pertengahan Desember 2014. Korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Tak pelak, sang ibu naik pitam. Ia tak terima atas perbuatan suami barunya. Kemarahan istri pelaku kian menjadi setelah mengetahui anaknya yang lain berinisial NS juga menjadi korban. Tanpa pikir panjang, ibu kedua korban melaporkan perbuatan sang suami kepada polisi, Rabu (7/1) lalu.
"Mapolres Rohil yang menerima laporan tersebut segera melakukan visum terhadap kedua korban, serta meminta keterangannya. Kita juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujarnya lagi.
Jika terbukti, lanjut Guntur, pelaku bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.