Pungli pasar & angkutan barang, petugas DLLAJ diciduk polisi
Pungli pasar & angkutan barang, petugas DLLAJ diciduk polisi. Tak hanya Suhardis, polisi juga menangkap Gunawan, seorang sopir mobil boks karena telah memberi suap kepada Suhardis.
Suhardis (40), petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor ditangkap tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir angkutan barang yang melintas di sekitar Terminal Angkot Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Tak hanya Suhardis, polisi juga menangkap Gunawan, seorang sopir mobil boks karena telah memberi suap kepada Suhardis.
"Gunawan ditangkap sesaat setelah memberi uang suap kepada Suhardis," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11).
Petugas Dishub, Satreskrim Polresta Bogor Kota juga mengamankan seorang warga karena diduga melakukan pungli di kawasan Pasar Bogor, Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Satu orang berinisial AH kita amankan karena melakukan pungli. Dia memintai uang kepada kendaraan yang melakukan bongkar muat di Pasar Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Condro Sasongko.
Dari tangan AH, diamankan barang bukti berupa karcis dan surat tugas dari pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku menerima karcis tersebut sebanyak 50 lembar. AH yang sudah melakukan kegiatan pungli sejak 2 tahun lalu itu kemudian memintai uang sebesar Rp 25 ribu, terhadap kendaraan yang melakukan bongkar muat.
Setiap hari, AH mengaku dapat mengumpulkan uang antara Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta. "Tapi uang yang disetor ke PD Pasar cuma Rp 250 ribu, kemana sisa uangnya yang Rp 750 ribu itu? Ini yang kita telusuri," kata AKP Condro.
AKP Condro menyebut, karcis tersebut dikeluarkan oleh pihak PD Pasar dan diterima oleh AH dan petugas lapangan lainnya. Uang hasil pungutan terhadap kendaraan yang melakukan bongkar muat, kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial A.
"A kemudian menyetorkan uang itu lagi kepada E. E ini adalah oknum petugas PD Pasar," jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil I dan E terkait pungutan yang dilakukan terhadap kendaraan bongkar muat di Pasar Bogor.
"Kita akan periksa terkait ini. Jika terbukti, nanti bisa saja dijerat dengan penyalahgunaan wewenang, penipuan atau bahkan korupsi, tapi kita lihat dulu ada kerugian negara atau tidak dari praktik ini," jelasnya.
Penangkapan AH merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap pelaku pungli sebelumnya. Dengan modus yang sama, pelaku memintai sejumlah uang kepada sopir yang melakukan bongkar muat di Pasar Bogor.
"Jadi penangkapan sebelumnya ternyata tidak memberikan efek jera, mereka tetap melakukan pungli. Kemudian tadi pagi kita datang ke Pasar Bogor, dan mendapati AH ini sedang melakukan pungli. Langsung kita amankan," jelasnya.