Pura-pura jadi juru parkir Kejaksaan, Dayu ajak temannya curi motor
"Sambil menata sepeda motor saya melihat kondisi, mana yang bisa dicuri. Setelah itu saya menghubungi teman," kata Dayu.
Petugas kepolisian Polsek Jebres Solo berhasil meringkus Dayu Wiha Prahasdiastira, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebuah sepeda motor hasil curian disita bersama barang bukti lainnya antara lain berupa kunci T.
Berdasarkan pengakuan Dayu yang juga bekerja sebagai juru parkir, saat beraksi dia selalu mengajak seorang temannya sebagai eksekutor. Namun seorang temannya tersebut saat ini berhasil kabur dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Saya juru parkir di Kejaksaan Negeri Solo. Sambil menata sepeda motor saya melihat kondisinya, mana yang bisa dicuri. Setelah itu saya menghubungi teman saya untuk mengambil salah satu yang bisa dicuri," ujar Dayu kepada polisi dan wartawan, di Mapolsek Jebres, Senin (30/11).
Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo mengatakan tersangka menjebol kunci kontak dengan kunci T, sebelum dicuri.
"Setelah kunci dijebol, tersangka menyuruh temannya untuk membawa pergi sepeda motor. Namun tersangka tetap berpura-pura mengatur parkir di kejaksaan," katanya.
Menurut Widodo, selama beraksi tersangka sudah beberapa kali mengambil sepeda motor. Bahkan salah satunya adalah sepeda motor berplat merah. Sepeda motor hasil curian tersebut ada yang dijual ke penadah dengan harga Rp 1 juta.
"Kami masih memburu penadahnya di daerah Karanganyar. Pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk berobat. Dia ngaku punya penyakit pada saluran pembuangan," jelasnya.