Pura-pura kawinkan kucing, Eki bawa kabur mobil tantenya
Mobil yang dibawa kabur, kemudian diparkir di pinggiran jalan di Kawasan Kampung Sambeng.
MR alias Eki (19) warga Jalan Demak Bintoro III No 23 RT 05, RW 10 Kampung Cangakan, Nusukan, Banjarsari, Solo, harus mendekam dalam jeruji penjara. Sebab saat bermain ke rumah tantenya di Kampung Sidodadi RT 06 RW 01 Pajang, Laweyan, Sabtu (3/9) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo tersebut justru membawa kabur mobil Toyota Yaris nopol AD 9338 LU milik tantenya.
Untuk melancarkan aksi jahatnya itu, Eki berpura-pura akan mengawinkan kucingnya dengan kucing milik korban. Setelah keluarga tantenya tak merasa curiga dengan kedatangannya, Eki kemudian mencari tempat penyimpanan kunci mobil dan kunci garasi.
"Setelah mendapatkan kunci, pelaku yang datang malam itu, kembali ke rumah korban pukul 02.00 WIB dengan sepeda angin," ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, di Mapolsek Laweyan, Rabu (7/9).
Selanjutnya, pelaku membuka garasi rumah dan mengambil mobil yang ada di garasi. Sedangkan sepeda angin yang digunakan sebelumnya, dimasukkan ke dalam mobil.
"Mobil yang dibawa kabur, kemudian diparkir di pinggiran jalan di Kawasan Kampung Sambeng," jelasnya.
Mengetahui mobilnya hilang, korban kemudian melapor ke polisi. Polisi pun segera mengejar pelaku, dan menemukannya di pinggir jalan Kampung Sambeng. Eki berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti berula satu unit mobil Toyota Yaris AD 9338 LU dan sepeda angin yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan," katanya.