Pura-pura pinjam, pria ini jual sepeda motor tetangga
Terjerat masalah penipuan dan penggelapan, AR (36) digelandang ke Mapolsek Mauk, setelah buron usai menjual sepeda motor milik tetangganya sendiri yang merupakan warga Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Terjerat masalah penipuan dan penggelapan, AR (36) digelandang ke Mapolsek Mauk, setelah buron usai menjual sepeda motor milik tetangganya sendiri yang merupakan warga Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro menerangkan, korban bernama Sumiati mulanya tak menaruh curiga, dengan sikap pelaku yang merupakan tetangga korban.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Apa itu Tari Penguton? Tari Penguton adalah tari tradisional yang berasal dari Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
Kejadian tersebut bermula pada pertengahan Oktober 2017, pelaku datang ke rumah korban setelah berbincang sebentar, pelaku berniat meminjam sepeda motor dengan alasan bekerja di wilayah Serpong.
"Karena sudah saling kenal, dipinjamkan. Karena pelaku janji akan mengembalikan besok harinya," terang Teguh di Mapolsek Mauk, Sabtu (25/11).
Namun selang beberapa hari, pelaku dan sepeda motor korban tak juga kembali, pelaku juga sempat menghilang dari rumah yang biasa dia tinggali.
"Rupanya sepeda motor tidak dikembalikan, dan dijual kepada orang yang tidak dikenal," ucap Teguh.
Kemudian korban dan polisi berusaha mencari pelaku sampai kemudian berhasil dipancing polisi di kawasan Desa Kosambi.
"Selanjutnya anggota Reskrim Mauk yang telah menunggu, pelaku langsung dapat diamankan dan dilakukan interogasi," lanjut Teguh.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seharga Rp 3 juta.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(mdk/cob)