Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Diizinkan Beroperasi saat PPKM
Kemudian, pihak manajemen pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan ketat yaitu mewajibkan penjual dan pengunjung menggunakan masker, berjaga jarak dan menyediakan fasilitas sanitasi tangan.
Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu mulai diizinkan beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal itu untuk menjaga tidak terhentinya roda perekonomian di tengah masyarakat.
Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi. Kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19 tidak boleh menghentikan roda perekonomian masyarakat.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Apalagi, sampai membuat orang susah tentu tidak boleh, makanya kita perbolehkan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 Wib. Kita sudah pertimbangkan baik-baik agar kebijakan PPKM ini jangan sampai menghentikan roda perekonomian," jelasnya, seperti dikutip Antara, Jumat (6/8).
Keputusan membolehkan kembali pusat perbelanjaan kembali beroperasi itu dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu Nomor 360/161/BPBD/2021 tentang PPKM level 4 dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.
Selain mengatur pembatasan jam operasional, surat edaran itu juga menekankan pembatasan pengunjung di pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung.
Kemudian, pihak manajemen pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan ketat yaitu mewajibkan penjual dan pengunjung menggunakan masker, berjaga jarak dan menyediakan fasilitas sanitasi tangan.
"Prokes yang ketat harus dijalankan, kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Jadi, manajemen dua pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu yaitu Bencoolen Mal dan Mega Mal harus benar-benar taat dengan aturan ini," kata Dedy menegaskan.
Sementara itu, Manajer Operasional Bencoolen Mall Ekawati Sinaga menyambut baik keputusan Pemkot Bengkulu yang membolehkan pusat perbelanjaan kembali dibuka.
Menurutnya, adanya kebijakan penerapan PPKM di Kota Bengkulu telah memberikan dampak buruk terhadap perputaran ekonomi di daerah itu.
Selama sepekan terakhir atau sejak 27 Juli hingga 2 Agustus lalu, pusat-pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu ditutup dan hanya sektor esensial seperti restoran dan toko kebutuhan bahan pokok saja yang dibolehkan beroperasi.
"Di mal ini, ada ribuan tenaga kerja dan banyak karyawan-karyawan itu yang dibayar harian, maka kalau mal tutup, toko-toko tutup mereka tidak ada penghasilan," ujar Ekawati.
Baca juga:
Langgar Prokes, Acara Pesta Pernikahan di Enrekang Ditegur Kapolres
Warga Banten Dapat Beras Jelek, Gubernur Wahidin Halim Pamer Nasi Goreng Kambing
Bantu Pelaku UMKM, Kapolda NTT Borong Makanan dari Sejumlah Warung di Kupang
CEK FAKTA: Deretan Hoaks Terkait Pendaftaran Bansos Selama PPKM Darurat
Satgas Covid-19 Sorong Tegur Sriwijaya Air karena Angkut 3 Penumpang Tanpa Izin Masuk
Pelaku Usaha Pariwisata di Tangsel Menjerit, Minta Kelonggaran Aturan