Putusan Inkracht, Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Porong
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status Hasan Aminuddin yang telah menjadi narapidana.
Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dipindah dari Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong). Pemindahan itu dilakukan setelah adanya vonis kasasi yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status Hasan Aminuddin yang telah menjadi narapidana.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam, Senin, (17/4).
Imam menjelaskan putusan kasasi Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam.
Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa Hasan Aminuddin akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas.
“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.
“Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.
Hendra menjelaskan, bahwa sedianya Hasan Aminuddin akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi.
“Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB Hasan Aminuddin diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” jelas Imam.
Mantan Bupati Probolinggo itu ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 Bulan.
HA mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, HA dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada 14 Juli 2022.
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan HA ke Lapas Kelas I Surabaya.
(mdk/ray)