Putusan PK lebih dari 1 kali dimanfaat buat tunda eksekusi mati
"Jadi orang yang mau eksekusi mengajukan lagi grasi, mengajukan lagi PK, dengan begitu dia menunda-nunda," kata Jimly.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, adanya putusan tersebut dimanfaatkan oleh terpidana hukuman mati untuk menunda eksekusi.
"Eksekusi pidana mati memanfaatkan putusan MK," kata Jimly, usai diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).
Menurut dia terpidana akan berulang kali mengajukan grasi dan peninjauan kembali agar eksekusi berjalan molor.
"Jadi orang yang mau eksekusi mengajukan lagi grasi, mengajukan lagi PK, dengan begitu dia menunda-nunda," tuturnya.
Baca juga:
Jimly Asshiddiqie: Tidak ada putusan PK berkali-kali
Jimly sebut Indonesia ingin hapus hukuman mati tapi malu
Polemik PK berulang, Jimly sebut peradilan Indonesia bermasalah
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.