Range Rover Rampasan dari Markus Nari Terjual, KPK Setor Rp550 Juta ke Kas Negara
Markus Nari adalah anggota Komisi III DPR yang terlibat kasus megakorupsi pengadaan e-KTP. Markus diketahui divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung. Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp USD 900 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp550 juta ke kas negara. Uang tersebut hasil lelang barang rampasan berupa mobil dari terpidana korupsi megaproyek e-KTP, Markus Nari.
Penyetoran dilakukan demi mengembalikan aset negara dari hasil korupsi.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Ali mengatakan, penyetoran dilakukan berdasarkan amar putusan MA Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019.
Diketahui, KPK berhasil melelang satu unit mobil Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam. Mobil tersebut merupakan rampasan negara dari mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari yang terlibat kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.
Ali Fikri mengatakan, KPK menjual mobil tersebut seharga Rp550 juta.
"Laku terjual seharga Rp 550 juta dari harga penawaran awal Rp 512.299.000," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Ali Fikri menyebutkan hasil lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk aset recovery dari hasil korupsi yang dilakukan KPK. Ali memastikan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut.
"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan, tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin," kata Ali.
Ali mengatakan, dasar pelaksanaan lelang tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.
Markus diketahui divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung. Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp USD 900 ribu.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam jabatan publik selama 5 tahun. Markus sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Oktober 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)