Rapat dengan DPR, Dewan Pengawas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan
Pemberian izin atau tidak akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah. Dia mengatakan, penyidik yang mengajukan permohonan izin penyadapan langsung memberikan izin ke Dewan Pengawas.
Albertina mengatakan, dalam gelar perkara untuk penyelidikan Dewan Pengawas harus hadir. Kemudian, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat apakah permohonan izin dapat diterima atau tidak.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Apabila disetujui akan langsung disusun surat pemberian izin, kalau tidak disetujui akan disusun surat penolakan izin," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Albertina menuturkan, pemberian izin atau tidak akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam. Dewas akan memberikan surat yang sudah ditandatangani.
Syarat Pengajuan Izin Penyadapan
Dia menjelaskan, syarat pengajuan izin adalah penyidik mengajukan permohonan dengan surat perintah penyelidikan atau penyidikan.
"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai juga dengan uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan, itu yang penting," kata Albertina.
Albertina mengatakan, proses izin penggeledahan dan penyitaan juga memiliki prosedur yang sama. Namun, untuk dua ini tidak perlu dilaksanakan gelar perkara.
"Surat permohonan itu sudah diatur, surat permohonan tersebut harus memuat tentang dasar akan diadakan penggeledahan atau penyitaan, yaitu memuat sprindiknya, kemudian memuat uraian singkat kasus posisi perkara, lalu memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat obyek dan lokasi yang akan digeledah. Dan yang terakhir harus juga memuat alasan melakukan penyitaan atau penggeladahan," jelasnya.
Albertina mengatakan, surat izin penggeledahan dan penyitaan ini berlaku 30 hari sejak dikeluarkan. Sementara untuk penyadapan, berdasarkan undang-undang, ada waktu enam bulan yang bisa diperpanjang enam bulan.
"Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas," jelasnya.
(mdk/ray)