Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari Saat Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan
Mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan warna oranye, Ratna duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ia tiba sekira pukul 09.27.
Mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan warna oranye, Ratna duduk di kursi pesakitan. Tampak model Atiqah Hasiholan turut mendampingi.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
Ketika awak media meminta foto ketika duduk di kursi persidangan, Ratna mengacungkan dua jarinya. Ratna Sarumpaet akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa dalam sidang Ratna Sarumpaet ini adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar. Nantinya, sidang diketuai Joni yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, hakim anggotanya Kris Nugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Sementara, Polisi menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Ratna Sarumpaet 4 Kali Mengadu Dianiaya kepada Rocky Gerung
Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Terbuka
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini
Heboh Bedah Plastik Ratna Sarumpaet Berujung Meja Hijau
Jelang Sidang Perdana, Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Divonis Bersalah