Ratna Sarumpaet dipolisikan oleh gerakan pendukungnya sendiri
Aktivis, Ratna Sarumpaet kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kali ini, aktivis itu dilaporkan oleh para pendukungnya sendiri yang bernama 'Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi'.
Aktivis, Ratna Sarumpaet kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kali ini, aktivis itu dilaporkan oleh para pendukungnya sendiri yang bernama 'Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi'.
Ketua komite itu, Kisman Latumakulita mengatakan, pihaknya merasa dibohongi atas perbuatannya Ratna yang mengaku dianiaya di wilayah Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Kami merasa dirugikan dengan kepercayaan yang menurun dan akibatkan banyak pihak tidak percaya kepada saya," ujar Kisman di lokasi, Kamis (4/10).
Kata Kisman, ia pernah memperjuangkan kasus ini saat melakukan pertemuan dengan ratusan orang untuk membela Ratna, pada Selasa (2/10) lalu.
Dalam laporan yang tertuang di nomor LP/5339/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Ratna diancam tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, seperti Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Dalam laporan ini kita membawa bukti video, foto, baik pertemuan di Menteng maupun foto Ratna, dan penyataan Ratna di media nasional dan internasional," pungkas Kisman.
Sementara itu kuasa hukum Ratna, Rizal Fauzi menambahkan, bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Amnesti Internasional untuk mencabut penghargaan yang pernah diberikan kepada Ratna.
"Bahwa kita akan menyurati Amnesti Internasional terkait Ratna pernah mendapat penghargaan sebagai Pejuang HAM di Indonesia. Kita meminta Amnesti Internasional ikut menginvestigasi karena tidak mungkin Ratna berbohong untuk menutupi sesuatu. Sebagai pejuang HAM kami minta Amnesti Internasional peduli dengan masalah Ratna Sarumpaet," ujarnya.
Baca juga:
Polisi diminta selesaikan kasus Novel secepat ungkap kebohongan Ratna Sarumpaet
Giliran 'Japri' laporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke MKD
Pengakuan prabowo terpedaya oleh wajah bengkak Ratna Sarumpaet
Ratna buat hoaks saat jadi jurkam, kubu Jokowi sebut Prabowo cs langgar pemilu damai
Kubu Jokowi setuju 3 Oktober jadi Hari Antihoaks Nasional