Ratna Sarumpaet Harap Dahnil Anzar Bicara Jujur Saat Berikan Kesaksian
Menurut Ratna, Dahnil tidak ada sangkutannya dengan kasus pidana yang dijalaninya. Ibunda Atika Hasiholan ini menduga, Dahnil sengaja dihadirkan karena alasan politik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini kembali menggelar sidang kasus berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang hari ini rencananya menghadirkan saksi yakni koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ratna berharap nantinya Dahnil jujur saat memberikan kesaksiannya. "Aku juga enggak tahu itu ya, saya enggak tahu arahnya ke mana. Setahu saya yang disangkakan apa yang dibicarakan apa jadi saya sih diam saja, ikuti aja sampai capek. Pak Dahnil ngapain dia (bohong). Hehe mudah-mudahan baik-baik saja ya," kata Ratna di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (11/4).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Lebih jauh Ratna meyakini kasus yang membelitnya ada kaitan dengan situasi politik saat ini. Meski begitu, dia tetap akan mengikuti persidangan ini sampai tuntas.
Oleh sebab itu, dia melihat kesaksian Dahnil tidak ada sangkutannya dengan kasus pidana yang dijalaninya. Ibunda Atika Hasiholan ini menduga, Dahnil sengaja dihadirkan karena alasan politik.
"Ya iyalah enggak ada hubungannya, karena ini politik harus panjang," kata Ratna.
Selain Dahnil, dokter sekaligus penyanyi Tompi juga akan dihadirkan Tim Jaksa. Namun sayang, pria bernama asli Teuku Adifitrian itu menyatakan belum dapat memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi dalam sidang.
Kendati demikian, Ratna menyatakan Tompi laiknya sama seperti Dahnil bahwa keterangannya tidak sesuai dengan pasal dakwaan keonaran yang diarahkan Tim Jaksa.
"Jadi kalau saya sih dari konteks pasal yang disangkakan, nggak (nyambung) sebenarnya ya," jelas Ratna.
Seperti diketahui sidang kali ini akan menghadirkan Chairullah dan Harjono. Keduanya merupakan pendemo yang semestinya dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
Pasal Dakwaan Ratna
Tim Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Besok, Rocky Gerung, Dahnil Azhar hingga Tompi akan bersaksi di Sidang Ratna
Sidang Ratna Sarumpaet Ungkap Asal Mula Foto Wajah Lebam Tersebar
Saksi Ruben Ngaku Dikirim Foto Lebam, Ratna Sarumpaet Membantah
Said Iqbal Mengaku Diminta Kirim Foto Lebam Ratna ke Ajudan Prabowo
Ratna Sarumpaet Pasrah Penangguhan Penahanannya Ditolak Hakim
Disinggung Pilihan Capres, Ratna Sarumpaet Angkat Dua Jari
Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Lantaran Pendemo yang Jadi Saksi Tak Hadir