Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks Kamis Pekan Depan
Ibunda Atiqah Hasiholan akan menjalani sidang perdana pada Kamis (28/2) mendatang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet memasuki babak baru. Ibunda Atiqah Hasiholan akan menjalani sidang perdana pada Kamis (28/2) mendatang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan berkas perkara atas Ratna Sarumpaet telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
"Apabila tidak ada halangan sesuai jadwal yaitu pukul 09.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum," kata Guntur kepada awak media, Jumat malam (22/2).
Agenda pada sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). yang bertindak sebagai JPU antara lain Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.
Nantinya, sidang diketuai Joni yang juga menjabat Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, hakim anggotanya Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan gugatan tersebut dengan melimpahkan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019. Barang bukti kasus Ratna Sarumpaet yang dikirimkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD) dan laptop. Ada juga tiket dan baju-baju aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini.
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna Sarumpaet, yakni Atiqah Hasiholan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jadi Tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang
Ratna Sarumpaet Segera Hadapi Sidang Penyebaran Berita Bohong
Menanti Fakta-fakta Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Masih Finalisasi, Kejari Belum Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet
Timses Jokowi Nilai Ratna Sarumpaet Korban Kampanye Kubu Prabowo