Ratusan karyawan hotel berbintang di Bandung ini terancam dirumahkan
Ratusan karyawan Hotel berbintang Grand Royal Panghegar, Kota Bandung, terancam di rumahkan. Alasannya lantaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) melalui pengumumannya pada 22 September lalu, akan melelang beberapa obyek bidang tanah di Jalan Merdeka- Jalan Lembong Bandung.
Ratusan karyawan Hotel berbintang Grand Royal Panghegar, Kota Bandung, terancam di rumahkan. Alasannya lantaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) melalui pengumumannya pada 22 September lalu, akan melelang beberapa obyek bidang tanah di Jalan Merdeka- Jalan Lembong Bandung. Lelang itu terbagi ke dalam 15 sertifikat.
Oleh karena itu, puluhan massa menggeruduk KPKNL Bandung di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Kamis (29/9). Massa yang melakukan aksi itu terdiri atas perwakilan karyawan dan beberapa LSM. Mereka merasa keberatan dan mempertanyakan proses lelang Hotel Panghegar yang dinilai melanggar hukum.
"Ini mengancam nasib ratusan karyawan Panghegar yang berpotensi dirumahkan. Kami meminta lelang dihentikan, untuk menghormati proses di pengadilan. Kalau tidak dihormati, ini pelanggaran hukum dan ada unsur pidana yang dilakukan," kata Kuasa hukum dari pihak Hotel Panghegar Ucok Rolando P Tamba, Kamis (29/9).
Menurut dia, pengumuman lelang maupun pelaksanaannya diduga mengandung informasi yang tidak benar, menyesatkan, mengandung kecurangan, melanggar hukum serta asas kepatutan, keadilan dan kepastian hukum.
Sehingga pihaknya akan memperjuangkan hak Ir. H. Cecep Rukmana R (PT. Hotel Panghegar dan PT. Panghegar Kana Properti) selaku debitur PT. Bank Bukopin, Tbk. Hak itu berupa sebidang tanah berupa SHGB No. 657/Braga (sisa) seluas 4.977 m2 yang terletak di Jln. Merdeka/Jln. Lembong, atas nama PT. Perusahaan Hotel dan Pension Panghegar (PT. Hotel Panghegar), berikut bangunan hotel bernama Hotel Panghegar.
Selain itu, juga menyelamatkan aset lainnya berupa 14 SHGB bernomor 701/Braga, 702/Braga, 703/Braga, 704/Braga, 705/Braga, 706/Braga, 707/Braga, 708/Braga, 713/Braga, 714/Braga, 716/Braga, 721/Braga, 234/Braga dan 658/Braga.
"Semuanya terletak di Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Braga, dan terdaftar atas nama PT. Panghegar Kana Properti," ujarnya.
Ditambahkan Ucok, saat ini antara PT. Hotel Panghegar dan PT. Panghegar Kana Properti dengan PT. Bank Bukopin, Tbk, sedang terjadi sengketa terkait perbuatan melawan hukum atas upaya lelang yang diduga cacat hukum terhadap agunan, sebagaimana perkara perdata No. 376/PDT/G/2016/PN.BDG tanggal 27 September 2016.
Selain menggugat, pihaknya juga sudah mengirimkan surat-surat kepada PT Bank Bukopin, Tbk Nomor. : 08/Keberatan/ALO/IX/2016, tentang keberatan terhadap pelaksanaan lelang, termasuk mengirimkan surat-surat kepada KPKNL Kota Bandung terkait hal yang sama.
"Kami juga mengirimkan surat ke KPKNL dan BPN Kota Bandung, agar tidak membantu proses peralihan hak sehubungan ada perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berkaitan dengan bidang-bidang tanah itu," tegas Ucok.
Selain itu, Ucok juga menyatakan, lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek agunan milik PT. Hotel Panghegar dan PT. Panghegar Kana Properti yang akan dilaksanakan oleh KPKNL, cacat hukum. Karena itu, ujarnya, proses itu batal demi hukum berikut segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
"Perlu ditegaskan, bahwa proses ini belum tuntas, karena kami sudah melayangkan gugatan provisi ke PN Bandung. Objek lelang juga banyak yang keliru, termasuk limit dasar lelang yang hanya Rp 371 miliar padahal taksiran apraisal mencapai Rp 930 miliar. Karena itu kami keberatan. Jika lelang masih dilanjutkan, itu sudah masuk kategori pidana dan pejabat lelang, pemohon, peserta, bisa dipidanakan," tegasnya.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tulisan penolakan terhadap proses lelang yang dilakukan KPKNL Bandung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan yang disampaikan oleh pihak KPKNL.