Ratusan ribu warga Bekasi terancam kehilangan hak suara di Pilkada
Ratusan ribu warga Bekasi terancam kehilangan hak suara di Pilkada. KPU baru saja menetapkan daftar pemilih sementara di wilayahnya sebanyak 2.131.082 orang. Adapun jumlah pemilih non e-KTP terdiri dari 238.905 pemilih laki-laki dan 226.321 pemilih perempuan.
Sebanyak 465.226 warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam tak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah di wilayah setempat. Sebab, ratusan ribu warga itu belum memiliki e-KTP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan, lembaganya baru saja menetapkan daftar pemilih sementara di wilayahnya sebanyak 2.131.082 orang. Rinciannya, 1.067.852 pemilih laki-laki dan 1.063.230 pemilih perempuan.
"Jumlah itu berkurang 59.040 orang dibanding Daftar Pemilihan Tetap pada pemilihan Presiden 2014 lalu," kata Idham, Senin (7/11).
Menurut dia, berdasarkan peraturan KPU ditetapkan bahwa warga yang mempunyai hak suara, minimal harus sudah melakukan rekam e-KTP, dengan tanda bukti berupa surat keterangan dari kecamatan atau dinas terkait. Adapun jumlah pemilih non e-KTP terdiri dari 238.905 pemilih laki-laki dan 226.321 pemilih perempuan.
"Kami masih menunggu pemilih yang belum melakukan perekaman sampai penetapan daftar pemilih tetap menjelang pemilihan," kata Idham.
Meski demikian, pihaknya pesimistis ratusan ribu warga selesai melakukan perekaman hingga akhir November tahun ini. Ia berasumsi setiap kecamatan melakukan perekaman e-KTP sebanyak 70-80 orang, maka untuk mencapai angka 465.000 membutuhkan waktu 1 tahun lebih.
"Masalah ini harus didorong oleh semua pihak. Baik di daerah maupun pusat," kata dia.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong perekaman e-KTP bagi warga yang belum merekam.
"Masih ada waktu bagi pemilih yang non e-KTP untuk melakukan perekaman," katanya.