Razia knalpot bising, motor disita atau ganti yang standar di pospol
Dimas mengatakan tidak mengetahui jika mengganti knalpot modifikasi tidak diperbolehkan undang-undang.
Satlantas Polrestabes Semarang melakukan razia tematik untuk menyasar kendaraan bermotor yang tidak sesuai peraturan. Kali ini, puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditilang.
Kanit Dikyasa Polrestabes Semarang, AKP Rike Rimadila mengatakan pada hari pertama razia, ada 26 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Penindakan dengan ganti knalpot di pos tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Mereka ditilang, sepeda motor ditahan. Jika mau sepeda motornya keluar, knalpot harus diganti dengan yang standar," jelasnya, Senin (20/11) di Pos Polisi Simpanglima, Semarang.
Rike mengatakan knalpot yang tidak standar berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sebabnya, knalpot brong tidak dibuat untuk kendaraan harian sehingga suaranya bisa memekakkan telinga.
"Dengan kondisi tersebut bisa menyebabkan kebakaran karena pembuangannya tidak sempurna, knalpot tidak sesuai cc kendaraan," tegasnya. Knalpot brong tersebut selanjutnya disita untuk dimusnahkan.
Seorang pelanggar, Dimas mengaku pasrah knalpotnya disita oleh polisi. Dia membeli knalpot modifikasi tersebut seharga Rp 1,5 juta. "Saya menabung untuk membeli knalpot tersebut. Kalau sekarang disita ya sayang karena tujuannya untuk mempercantik tampilan motor," ucapnya.
Dia mengatakan tidak mengetahui jika mengganti knalpot modifikasi tidak diperbolehkan undang-undang.