Rekam jejak Fuad Amin, dari ijazah palsu sampai ditangkap KPK
Amin yang sebelumnya menjabat Bupati Bangkalan diduga terlibat suap suplai gas dan pembayaran ke BUMD setempat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, KH Fuad Amin Imron ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin yang sebelumnya menjabat Bupati Bangkalan diduga terlibat suap suplai gas dan pembayaran ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelum ditangkap KPK, Fuad Amin yang menutup masa jabatannya sebagai bupati pada Maret 2013 sudah sering tersandung berbagai masalah. Dia sempat dituduh kelompok Gerakan Muda Madura (Gemura) menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai calon bupati pada 2008 lalu.
Tidak hanya sampai pemalsuan, sang Bupati tersebut juga dituduh sering melakukan korupsi selama menjabat. Tuduhan itu berawal saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR, dan sempat dilaporkan ke Mabes Polri pada 2003 silam.
Namun, kasus ini menghilang dari permukaan dan tak pernah terungkap hingga Fuad Amin mengakhiri masa jabatannya. Tuduhan yang dilontarkan Gemura tersebut bukan tanpa bukti, saat berorasi di sekitar Istana, mereka menunjukkan bukti audit BPK bernomor 64/R/XIV.12/12/2006 yang mensinyalir penguapan dana pengungsi Sambas.
Masih pada masa pencalonannya sebagai Bupati Bangkalan, Fuad Amin dikabarkan sempat berselisih dengan pesaing beratnya, Ra Imam Buchori. Namun, isu tersebut sempat dibantah.
Pada pemilihan Bupati Bangkalan periode 2013-2018, Fuad Amin mencalonkan putranya RKH Imam Buchori Makhmud Ibnu Fuad sebagai salah satu calon. Sedangkan pesaing beratnya terjegal masalah di KPUD Bangkalan, alhasil Pilbup hanya diikuti dua calon saja.
Amin mengaku sempat ingin mengajukan istri mudanya sebagai cabup. Namun niat tersebut diurungkan sendiri karena takut kalau-kalau malah lepas, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut maksud komentar tersebut.
Perjalanannya berakhir ketika KPK berhasil menangkapnya saat menerima uang sogokan. Bahkan, KPK menduga Amin sudah berkali-kali menerima sogokan bahkan diduga sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, penyidik menyita duit diduga suap sebesar Rp 700 juta dari Amin dan dua orang lain dalam operasi penangkapan. Dia mengatakan, fulus itu adalah suap terkait alokasi suplai gas.
"Kesekian, sudah rutin. Formnya jelas bahwa untuk yang bersangkutan sudah kesekian kali. Jadi tidak bisa mengelak," kata Adnan saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (2/12).