Rekam kejahatan Steven Lim hingga jadi buronan paling dicari Amerika
Steven Lim diduga membantu Iran saat negara tersebut sedang diembargo Amerika.
Lim Yong Nam alias Steven Lim, warga negara Singapura buronan interpol Amerika Serikat (AS) di ekstradisi dari Batam, Kepulauan Riau menuju Jakarta menggunakan pesawat komersil, Kamis (31/3).
Lim Yong Nam menjadi buronan di 99 negara, termasuk Indonesia, yang diduga melanggar perjanjian transaksi yang sudah ditentukan berdasarkan hukum Amerika Serikat, dan melakukan penipuan. Dia diamankan saat masuk ke Batam, 23 Oktober 2014 lalu melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
"Pada saat diperiksa. Alatnya itu langsung merah, langsung ketahuan dia buronan," kata Kepala Seksi Pengawas Imigrasi Batam, Hamdan, Kamis (31/3) di Batam.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Lim Yong Nam terlibat transaksi ekspor ilegal, penyelundupan, melanggar transaksi, penipuan. Dia sempat melakukan praperadilan dan diterima.
Namun selang dua jam, Polda Kepri langsung menahan kembali Lim Nong Yam. Sehingga kembali melanjutkan proses hukum.
Lim Nong Yam diputuskan bersalah untuk diektradisi ke Amerika oleh pengadilan negeri Batam pada 1 Juli 2015. Sebelumnya di tahun 2011 dia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan Singapura.
Transaksi yang dimaksud adalah, Lim Yong Nam membeli 6.000 Module IC Radio pada sebuah perusahaan yang ada di Amerika Serikat (AS), dalam perjanjian disebutkan IC Radio dipakai sendiri, ternyata Lim Yong Nam cs menjual IC Radio tersebut ke negara Iran yang mengalami embargo dari Amerika.
Seperti yang dilansir dari strait times, negeri Paman Sam menuduh bahwa 16 dari modul kemudian ditemukan di perangkat peledak improvisasi di Irak yang belum diledakkan.