Rekaman CCTV dinilai bukan bukti utama Jessica pelaku pembunuh Mirna
Rekaman CCTV dinilai bukan bukti utama Jessica pelaku pembunuh Mirna. Pada sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakkir.
Sidang ke-25 kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakkir.
Dalam kesaksiannya, dosen fakultas hukum ini menjelaskan, ada 3 macam kekuatan alat bukti. Yakni alat bukti primer, sekunder dan tersier. Dalam setiap kasus tindak pidana kekuatan alat bukti tidaklah selalu sama.
"Primer itu kekuatan yang paling utama, tergantung kejahatannya. Misalnya pembunuhan dengan pisau maka alat bukti primernya adalah pisau. Dan CCTV itu sebagai pendukung, dia itu sekunder atau tersier. Tidak bisa jadi bukti utama," kata Muzdakkir di hadapan majelis hakim, di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Sementara saksi dalam kasus pembunuhan, lanjut dia, saksi masuk dalam kategori sekunder atau tersier. Sehingga tanpa ada bukti primer tak perlu lagi ada alat bukti sekunder atau tersier.
"Menarik bukti petunjuk harus ada persesuaian. Yang diawalnya itu harus dari primer. Misalnya mati karena racun, harus ada racun ditubuh atau pada seseorang yang naruh racun itu, sehingga konstruksinya jelas. Kausalitasnya jelas," jelas Mudzakkir.
Tak hanya soal kekuatan alat bukti, Muzakkir menjelaskan, soal keterangan ahli. Menurutnya, ada dua ahli, yakni ahli yang menerangkan fakta atau barang bukti dan ahli yang menerangkan ilmu pengetahuan.
"Jadi kesimpulannya adalah objektif dan lebih baik jika ada second opinion agar keobjektifan terbukti," tambahnya.