Rekan Bambang Widjojanto terancam gagal ikut Pilgub Kalteng
Ujang adalah rekan Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan tim koordinator hukum pasangan calon (paslon) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Ujang-Iskandar dan DPW PPP Kalteng terhadap KPU Kalteng terkait dugaan pemalsuan surat persyaratan paslon nomor urut 3, Ujang Iskandar dan Jawawi. Alhasil, Ujang yang pernah jadi kolega Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 itu terancam ikut pesta rakyat pada 9 Desember mendatang.
Selain mengabulkan gugatan, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap lima komisioner KPU Kalteng, Ahmad Syar'i selaku Ketua, Daan Rismon, Edi Winarno, Taibah Istiqomah dan Septi Wawalma (anggota), karena melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, KPU Kalteng tidak mengindahkan hasil verifikasi dari surat B1 KWK Parpol DPP PPP yang diduga dipalsukan.
Selain itu, Ketua Umum PPP, Djan Faridz tidak pernah mengusulkan Ujang-Jawawi. Hal itu bertentangan dengan Pasal 42 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yakni, pendaftaran pasangan cagub dan cawagub ditandatangani oleh Ketua Parpol disertai surat persetujuan.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara, sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh KPU RI paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan ini," kata anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu (18/11).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kalteng Thopilus Y Anggen, dan dua anggota Bawaslu Kalteng lainnya Eko Wahyu Sulistiobudi serta Lery Bungas.
Paramita Ersan selaku Koordinator Tim Hukum Sugianto- Habib, menyambut putusan DKPP. Apalagi selain menjatuhkan sanksi terhadap KPUD dan Bawaslu juga mengoreksi pengesahan Ujang-Jawawi.
"Saya yakin KPU akan mematuhi putusan DKPP. Bagaimana jadinya penyelenggaraan pilkada terbesar sepanjang sejarah ini, kalau penyelenggara tidak mematuhi perintah DKPP," ujar Paramita, seperti dilansir Antara.
Kasus ini bermula saat paslon Sugianto-Habib mendaftar ke KPUD dengan diusung Gerindra, Demokrat, PKB, PAN dan PPP kubu Djan Faridz. Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat, namun dukungan dari PPP dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, mereka menerima. Namun rupanya ada pasangan lain mendaftar dengan mengaku memeroleh dukungan dari PPP Kubu Djan Faridz yaitu pasangan Ujang-Jawawi.
"Djan Faridz berkali-kali mengaku tidak pernah memberikan dukungan pada pasangan ini dan Bawaslu Kalteng telah mengeluarkan putusan. Tapi putusan itu lama ditindaklanjuti oleh KPU Kalteng, hingga kadaluwarsa. Karena itu kami mengadu ke DKPP. Hasilnya, putusan DKPP kan telah sangat jelas mengatakan putusan KPUD dikoreksi. Artinya mengoreksi penetapan pasangan Ujang-Jawawi. Kami yakin KPU akan melakukan putusan DKPP," pungkasnya.
Sementara Ketua DPW PPP Kalteng menerang Mulyadi menerangkan SK Nomor 4166 itu bukan untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sehingga, tandatangan Ketua Umum dipalsukan dengan membuat B1 KWK Parpol.
"Untuk tipu muslihat buat B1-KWK Parpol (dipalsukan tandatangan ketum). Disebutkan Djan Faridz merekomendasikan, padahal tidak sama sekali. Dalam klarifikasi berturut-turut, hasil bahwa PPP tak pernah calonkan Ujang Iskandar-Jawawi," tandasnya.
Baca juga:
Pilkada kurang dari sebulan, KPU karawang baru cetak surat suara
Bangun sirkuit, Risma berangan Rossi akan sering balapan di Surabaya
Polisi antisipasi kerusuhan usai pencoretan calon Pilkada Mojokerto
Jelang Pilkada, KPU Sragen musnahkan belasan ribu surat suara lebih
Bilik dan kotak suara dicuri lalu dijual ke perajin dandang
Banyak warga miskin, Cianjur & Sukabumi rawan politik uang
KPU Jabar yakin partisipasi pemilih Pilkada serentak capai 80 persen
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.