Rekapitulasi KPU Banten Selesai, Bawaslu Soroti Kesalahan Administrasi
Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengaku KPU telah melakukan perbaikan semua catatan dan rekomendasi dari Bawaslu terutama persoalan kesalahan administratif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2019 pada pukul 02:00 WIB, Senin (13/5). Bawaslu menyoroti kesalahan administrasi pemilih di Banten.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, kesalahan administrasi ini terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Banten. Kesalahan administrasi terkait daftar pemilih, pengguna hak pilih dan daftar penyandang disabilitas yang tidak sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Hal itu membuat rekapitulasi berjalan 7 hari dan Banten termasuk 10 provinsi yang melewati tanggal 12 sebagai batas akhir," katanya, Senin (13/5).
Meski polemik kesalahan administrasi ini sudah mampu diselesaikan di pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Pihaknya meminta KPU membuat kronologis terjadi perubahan administrasi dan harus disampaikan kepada Bawaslu dan peserta Pemilu.
"Walau pun sudah selesai tapi kewajiban itu (kronologis) tetap jadi kewajiban. Dan kami meminta hasil rekapitulasi ini disebarkan ke masyarakat dalam berbagai bentuk dan juga berbagai macam," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengaku KPU telah melakukan perbaikan semua catatan dan rekomendasi dari Bawaslu terutama persoalan kesalahan administratif.
"Catatan penting sudah dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Kota pada saat rekap," katanya.
Ia pun optimis semua peserta pemilu menerima hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi Banten dan ia pun mempersilakan kepada peserta yang belum puas dengan hasil rekapitulasi ini untuk melakukan gugatan di MK.
"Pendaftaran untuk melakukan gugatan itu tiga hari setelah selesai pleno rekapitulasi di tingkat nasional," tutupnya.
Baca juga:
Real Count KPU Hampir 80 Persen, Inilah Selisih Suara Jokowi dan Prabowo
KPU: Sulsel, Maluku dan Papua Masih Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Makassar dan Gowa Bermasalah, Rekapitulasi Suara di Sulsel Diperpanjang 3 Hari
Rekapitulasi KPU Banten Selesai, Prabowo-Sandi Menang 61,54 Persen
KPU Sudah Rekapitulasi 8 Provinsi, Jokowi-Ma'ruf Unggul di 6 Provinsi
Rekapitulasi Nasional KPU, Jokowi Unggul Di Sulbar