Rekomendasi Komnas HAM dicueki, proyek Semen Rembang jalan terus
Bupati Rembang juga diminta untuk meminta PT Semen Indonesia, agar menarik alat-berat sampai ada putusan pengadilan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi agar Bupati Rembang meminta kepada pihak PT Semen Indonesia (Semen Gresik, Persero) untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik semen BUMN ini yang lokasinya berada di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Selain itu, Bupati Rembang juga diminta untuk meminta PT Semen Indonesia, agar menarik alat-berat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terkait gugatan izin lingkungan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang saat ini sedang berjalan prosesnya di PTUN Semarang.
Rekomendasi tersebut tertuang pada surat dari Komnas bernomor 2.680/K/PMT/X/2014 tertanggal 22 Oktober 2014, dengan tembusan Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPRD Rembang, Kapolres Rembang dan Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di Rembang.
Menurut Komnas HAM, di surat yang ditandatangani oleh Dianto Bachriadi, selaku komisioner di Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk menghormati proses hukum dan fakta sosial di masyarakat.
Warga di lokasi membutuhkan ketenangan, rasa aman dan nyaman, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Berdasar pemenuhan hak atas keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 (UU 39 Tahun 1999) serta untuk menjaga terjaganya kondisi dan kualitas lingkungan hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Ayat (3), Komnas HAM memberikan rekomendasi," demikian bunyi surat yang baru sampai di tangan Bupati Rembang, Kamis (30/10).
Selain pertimbangan tersebut, rekomendasi agar bupati Rembang menghentikan untuk sementara pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, juga berdasarkan pertemuan Komnas HAM dengan puluhan warga masyarakat yang tinggal di tenda di dekat tapak pabrik pada 13 Oktober 2014 silam.
Sebelumnya pada 28 sampai 30 Mei 2014, Komnas HAM juga menyebut telah melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM, terkait pembangunan dan rencana penambangan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di wilayah Kecamatan Gunem.
Saat itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar warga mempertimbangkan gugatan hukum terhadap Amdal yang telah disahkan Gubernur Jawa Tengah melalui surat nomor 669.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik PT Semen Indonesia.
Pelaksana Bupati Rembang Abdul Hafid saat dikonfirmasi wartawan Kamis (29/10) membenarkan jika dirinnya mendapat surat dari Komnas HAM terkait Pabrik Semen Indonesia.
"Ya memang surat itu telah saya terima hari ini. Dalam waktu dekat saya akan segera memberi jawaban atas surat dari Komnas HAM berkaitan dengan permintaan penghentian aktivitas sementara pabrik semen di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Namun terkait soal bagaimana nasib proyek, Pemkab Rembang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas pembangunan pabrik semen," ujarnya.