Remaja 17 tahun sekap pacar dan perkosa tiga kali
Polisi menggerebek rumah remaja berinisial AS ketika pemuda 17 tahun itu tengah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Penggerebekan dilakukan polisi bersama keluarga gadis berinisial B yang disebut pacar AS.
Polisi menggerebek rumah remaja berinisial AS ketika pemuda 17 tahun itu tengah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Penggerebekan dilakukan polisi bersama keluarga gadis berinisial B yang disebut pacar AS.
Penggerebekan dilakukan lantaran gadis berinisial B tak pulang ke rumah beberapa hari ini. Akhirnya, keluarga mendatangi rumah pelaku di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Pelaku tak bisa mengelak karena korban yang merupakan siswi sekolah menengah kejuruan di Palembang itu berada di kamarnya. AS langsung digiring ke kantor polisi untuk berhadapan dengan hukum.
Kepada polisi, AS mengaku telah berhubungan badan dengan korban, tiga kali di rumahnya. Saat itu, korban menginap dan tidur bersama ibu pelaku beberapa hari.
"Saya tidak kuat lihat dia tiduran, saya ajak ke kamar dan berbuat begituan (hubungan badan)," ungkap tersangka AS di Mapolresta Palembang, Senin (4/9).
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan di malam Idul Adha. Tersangka berdalih perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama-sama suka. Dia juga mengaku siap bertanggung jawab jika pacarnya hamil.
"Kami memang pacaran, tidak ada paksaan. Siapa juga yang suruh nginap di rumah saya, dia datang sendiri," kata dia.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, korban justru menuturkan pengakuan berbeda. Gadis berusia 16 tahun ini mengaku dipaksa AS menginap di rumahnya. Padahal keluarga AS melarangnya. Gadis itu termakan bujuk rayu AS sehingga dia 'disekap' beberapa hari dan diperkosa tiga kali.
"Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pemeriksaan masih berlangsung oleh penyidik unit PPA," ucapnya.
(mdk/noe)