Remisi Idul Fitri, 21 Napi bebas dari dua Lapas Banjarmasin
Kedua lapas itu adalah Lapas Teluk Dalam dan Lapas Klas IIA Banjarmasin.
Sebanyak sembilan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Lapas Klas IIA Banjarmasin dinyatakan bebas tepat di hari Lebaran pada Minggu (25/6). Adapun yang bebas di hari Idul Fitri terdiri dari dua orang bebas murni, satu orang bebas cuti bersyarat dan enam orang bebas karena mendapat remisi.
"Para warga binaan pemasyarakatan yang bebas di Hari Raya Idul Fitri itu tentunya sangat bahagia dan bersyukur," kata Kepala Lapas Klas IIA Banjarmasin Hendra Eka Putra di Banjarmasin, Senin (26/6). Seperti dilansir Antara.
Sedangkan 12 orang warga binaan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin bebas karena mendapat remisi khusus Lebaran tahun 2017.
"Mereka yang bebas karena mendapat potongan masa hukuman khusus edisi Lebaran resmi meninggalkan Lapas pada Senin (26/6) terdiri dari 10 orang kasus kriminal umum dan dua orang kasus narkotika," kata Hendra.
Sementara yang turut menerima remisi namun tidak langsung bebas sebanyak 1.164 orang. Jadi total yang mendapat remisi Lebaran mencapai 1.176 orang, terdiri dari 1.150 laki-laki dan 26 orang wanita.
Kasus pidana warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi didominasi narkotika sebanyak 755 orang, kriminal umum 404 orang, korupsi empat orang dan pidana perdagangan manusia (trafficking) satu orang.
Sedangkan untuk jam besuk tahanan dibuka pada hari kedua Lebaran ternyata benar-benar dimanfaatkan oleh pihak keluarga.
Lebih dari 3.500 orang tercatat menjenguk keluarganya yang sedang menjalani vonis pidana di Lapas Banjarmasin.