Resmi Tersangka, Yogi Kedapatan Rencanakan Penusukan Rekan di Mal Pluit
Pelaku diancam dengan Pasal penganiayaan dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Polsek Penjaringan telah menetapkan Yogi Dawamul Hidayat (22) sebagai tersangka usai dirinya melakukan penusukan rekan kerjanya, Asela Rumapea (46), di Mall Pluit Village, Jakarta Utara.
"Pelaku Yogi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Katanya, Yogi kedapatan merencanakan hal tersebut.
"Kalau dia (tersangka) datang sudah bawa pisau panjang, walaupun yang digunakan pisau dapur kecil tapi ada dugaan niat melukai sudah ada," katanya.
Pelaku diancam dengan Pasal penganiayaan dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)," kata Rahmat.
Sebelumnya, seorang pegawai salah satu restoran di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara bernama Yogi Dawamul Hidayat (22) ditangkap polisi karena menusuk rekan kerjanya bernama Asela Rumapea (46) pada Minggu (25/8) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga, penusukan itu karena terjadi cekcok antar pelaku dan korban yang hingga kini masih didalami.
"Korban dan pelaku sama-sama bekerja di restoran Banainai di Pluit Village dan keduanya sempat cek cok mulut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 15 30 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim dalam keterangan tertulis, Senin (26/8).
Selanjutnya, pelaku yang sudah geram tersebut pulang ke kosannya sekitar pukul 18.00 WIB, untuk mengambil sebuah pisau panjang yang disembunyikan di badan belakang pelaku.
"Setelah itu, pelaku kembali ke restoran untuk menemui korban. Setelah sampai TKP pelaku dan korban bertemu, lalu pelaku mengajak ngobrol korban dengan alasan mempertanyakan pernyataan korban bahwa 'pelaku ingin dipecat dan dilaporkan ke bos bahwa telah memukul korban'. Karena tidak ada titik temu kemudian korban meninggalkan pelaku," ujarnya.
Baca juga:
Sakit Hati, Motif Pegawai Restoran Tusuk Rekan Kerja di Mall Pluit Village
Berawal dari Cekcok, Pegawai Restoran di Mall Pluit Village Tusuk Rekan Kerja
Dibakar Cemburu, Suami di Solo Tusuk Selingkuhan Istri Hingga Tewas
Pesta Ulang Tahun di Jembrana Berujung Petaka, 1 Pemuda Ditusuk Badik
Cekcok dengan Pacar, Perempuan 18 Tahun Ditusuk di Leher hingga Tewas