Revisi UU KPK ditunda, Jokowi dinilai lamban dan ragu-ragu
Hal ini, menurutnya, bisa dilihat dari dua menteri yang mengatakan Presiden siap jalani revisi Undang-Undang KPK.
Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lamban dalam mengeluarkan sikap terkait pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan hasil keputusan Pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan revisi undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Sekalipun cukup melegakan tetapi terasa sangat lamban. Sejatinya, sejak mulai ramai diperbincangkan materi revisi yang berpotensi akan membunuh KPK, sejak itu presiden sudah memberi sinyal kuat akan menarik diri dari pembahasan," kata Ray melalui pesan teks, Selasa (23/2).
Ray mengatakan dengan ditundanya pembahasan revisi menandakan saat ini Presiden tengah ragu. Hal ini, menurutnya, bisa dilihat dari dua menteri yang mengatakan Presiden siap jalani revisi Undang-Undang KPK, namun saat rapat konsultasi kemarin, Senin (22/2) justru malah sebaliknya.
"Menko Polhukam dan Menkum HAM yang berbicara seolah Presiden dalam posisi siap untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR dengan versi seperti sekarang ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap mengenai revisi Undang-Undang KPK. Meski tak menolak, Jokowi hanya ingin revisi UU KPK ditunda tanpa batas waktu.
Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan KPK dan DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).