Revisi UU Terorisme diyakini ampuh cegah aksi teror
Sekretaris Jendral DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, aparat hanya menghukum pelaku-pelaku terorisme. Akan tetapi, belum ada aturan yang mengatur pola-pola pencegahan dari praktik terorisme tersebut.
Sekretaris Jendral DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mendukung diselesaikannya RUU Terorisme antara Pemerintah dan DPR. Regulasi tersebut bisa menjadi payung hukum penyelesaian masalah teroris dengan langkah-langkah bersifat preventif (pencegahan).
"PKB tidak ingin penyelesaian masalah terorisme sekedar saat terjadi kasus. Tapi lebih penting menyiapkan kebijakan pencegahan yang terencana dan menyeluruh," kata Karding saat dihubungi, Jumat (26/5).
Selama ini, dia mengungkapkan, aparat hanya menghukum pelaku-pelaku terorisme. Akan tetapi, belum ada aturan yang mengatur pola-pola pencegahan dari praktik terorisme tersebut.
"Selama ini kita hanya menghukum para eksekutor yang melakukan tindakan nyata berupa penyerangan secara fisik terhadap objek-objek tertentu, tapi belum mencegah langkah-langkah mereka," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, terorisme sebagai tindak kejahatan muncul karena beragam faktor. Dia tidak bisa dilihat hanya sebatas pada persoalan ideologis dan hukum. Aksi-aksi terorisme yang dilakukan juga kerap dipicu faktor-faktor kesenjangan sosial.
Oleh karenanya, Karding meminta pemerintah menyelesaikan masalah-masalah kesenjangan sosial sebagai upaya pencegahan aksi-aksi terorisme.
"Selama jurang kesenjangan sosial ekonomi masih ada maka terorisme akan tetap tumbuh di Indonesia. Prinsipnya keadilan sosial harus benar-benar bisa diwujudkan," ujarnya.
Dia mengajak semua pihak bersinergi menghadapi gerakan radikal dan teror melalui pendekatan komprehensif. Dia berharap aparat keamanan mulai dari kepolisian, TNI dan BIN menguatkan sinergi agar hal serupa tidak kembali terjadi.
"Menangkal teror dan radikalisme harus menjadi mainstream di semua sektor dan lembaga negara," tutupnya.