Ridwan Kamil Terbitkan SE 27 Kabupaten/Kota di Jabar Terapkan PPKM Level 4
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta 27 bupati/wali kota yang ada di Jabar untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM meskipun ada satu daerah yang masuk level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta 27 bupati/wali kota yang ada di Jabar untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM meskipun ada satu daerah yang masuk level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut direalisasikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menindaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa PPP yakin bahwa Ridwan Kamil akan didiskusikan dalam koalisi? Partai berlambang Kakbah yakin nama yang muncul akan lebih dulu dimusyawarahkan dalam koalisi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7) seperti dikutip Antara.
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.
"Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tuturnya.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain, aktivitas sektor nonesensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. "Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup," kata Daud.
Surat edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus Covid-19, di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan. Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar sebanyak 404 orang per hari, sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003 orang.
Sementara daerah aglomerasi Bandung Raya masing-masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.
Dalam surat edaran itu Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI/Polri.
Daud menjelaskan pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.
"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" kata Daud.
Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.
Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.
Baca juga:
VIDEO: Berlaku Hari Ini, Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM!
Pelanggaran PPKM Menurun, 106 Kendaraan Diputarbalik di Pos Lenteng Agung
Jaksa Agung: Hukum Jangan Jadi Alat Memiskinkan Rakyat Kecil
VIDEO: Pemprov DKI Usul Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes Covid-19
Polresta Bogor Kota Siapkan 17 Lokasi Penyekatan Kendaraan saat Ganjil Genap
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Demo Ricuh, Puluhan Orang Masih Diperiksa