Ridwan Kamil Tolak Penuhi Tuntutan Buruh Terkait SK UMK 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak revisi poin dalam Surat Keputusan (SK) mengenai UMK 2020 yang dituntut oleh ribuan buruh. Ia menilai, setiap kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak revisi poin dalam Surat Keputusan (SK) mengenai UMK 2020 yang dituntut oleh ribuan buruh. Ia menilai, setiap kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Enggak mau. Udah itu saja," kata dia saat ditemui di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Siapa yang menyambut Ridwan Kamil di Cagar Budaya Setu Babakan? Kedatangannya itu langsung disambut oleh mantan Gubernur Fauzi Bowo alias Foke, Rabu (4/9).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa yang dilakukan Prabowo dan Gibran setelah tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Mereka pun langsung menuju ruang acara buka puasa di lantai dua, Kantor DPP Partai Golkar.
Pria yang akrab disapa Emil itu tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh. Selain dilindungi Undang-Undang, turun ke jalan dalam menyikapi sebuah kebijakan merupakan hal yang biasa, selama tidak menyalahi aturan.
Hanya saja, dia ingin semua memahami bahwa keputusannya dalam SK sudah dipikirkan dengan matang. Itu pun dalam rangka mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencegah perusahaan, khususnya perusahaan padat karya hengkang dari Jabar.
"Yang namanya demo mah pasti ada. Jadi jangan digeser substansinya bahwa akan bersih demo," ucap dia.
"Tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK untuk padat karya. Diinisiatifkan perlindungannya, caranya melalui poin yang saya tetapkan," tandas Emil.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto menuntut Gubernur Jabar untuk menghapus poin ketujuh dalam SK UMK 2020.
Poin itu berisi, penangguhan upah bisa dilakukan melalui perundingan bipartit dan disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. Ia menilai, poin itu sangat merugikan dan tidak berpihak pada buruh.
"Kami minta Gubernur menghapus poin itu karena tidak berpihak kepada buruh," kata dia di sela unjuk rasa.
Baca juga:
Kepgub Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Daftar Besaran UMK 2020 di Jabar
Buruh Depok Minta Ridwan Kamil Revisi SK Upah Minimum
Jumlah Pengangguran di Karawang Masih Tinggi
UMK Tembus Rp4,5 Juta, Perusahaan di Karawang Utamakan Penggunaan Robot
Pengusaha Usul Kenaikan UMP 8,51 Persen Tak Dipukul Rata
Pemprov Setuju Rekomendasi UMK Jawa Barat 2020