Rizieq: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Diperlakukan Seperti Teroris
Hal itu bermula pada Rabu 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.
Terdakwa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Syihab membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang beragendakan pembacaab pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Dalam kasus ini, Rizieq menyampaikan keberatannya selaku tersangka kasus pelaranggaran protokol kesehatan yang diperlakukan seperti tahanan teroris. Hal itu bermula pada Rabu 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
"Akhirnya pada Sabtu 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," kata Rizieq saat bacakan pledoi di PN Jakarta Timur.
Usai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq merasa selama penahanan sementara terlalu berlebihan untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selama ditahan satu bulan pertama, kata Rizieq, dirinya turut diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.
"Termasuk tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk tim dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan," ujar Rizieq.
Bahkan, lanjut Rizieq, petugas pun dilarang menyapa dirinya, kecuali saat salat Jumat saja saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jumat bersama tahanan lain. Sehingga dia merasa kalau perlakuan selama menjalani tahanan sementara seperti tersangka teroris.
"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," ujarnya.
Rizieq menyakini kasus yang dihadapi olehnya saat ini bukanlah sekedar persoalaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ada motif balas dendam atas gerakannya pada saat kasus-kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahja Purnama.
"Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembuhunan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017," tegasnya.
"Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelejen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," lanjutnya.
Tuntutan JPU Kasus Kerumunan Rizieq
Untuk saat ini sidang telah dimulai dengan Terdakwa Rizieq yang memulai membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara kerumunan pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa
Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Rizieq Tuding Perkara Kerumunan Buntut Kekalahan Ahok di Pilgub DKI
Hakim Minta Rizieq Syihab Lepas Syal Palestina Sebelum Pembacaan Pledoi
Kasus RS UMMI, Saksi Bahasa Kubu Rizieq Jelaskan Makna Kata 'Bohong' dan 'Onar'
Rizieq Syihab Dituntut 2 Tahun Penjara karena Buat Kerumunan di Petamburan
Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung