Rizieq Syihab Bebas Bersyarat Dijamin Istri
Rizieq menyebut pihak menjamin pembebasan bersyaratnya adalah keluarga, terkhusus sang istri.
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab mengatakan, tak ada campur tangan partai politik maupun kekuasan sebagai pihak pemberi jaminan atas pembebasan bersyaratnya. Rizieq menyebut pihak menjamin pembebasan bersyaratnya adalah keluarga, terkhusus sang istri.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ujar Rizieq saat jumpa pers seperti dikutip dari channel youtube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan bukan," tambahnya.
Rizieq mengucapkan terima kasih atas dukungan istri dan ketujuh putrinya selama menjalani proses hukum hingga akhirnya pembebasan bersyarat berjalan lancar.
"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadlun Binti Fadil, bin Hassan Ibnu habib Al Mufti Usman bin Yahya mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," ucapnya.
Adapun terlihat dalam jumpa pers ini turut hadir Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Muhammad Yusuf Martak, lalu penasihat pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, turut hadir juga tim kuasa hukum Aziz Yanuar beserta advokat lainnya.
"Jadi saya sampaikan di sini beliau-beliau ini luar biasa. Kita hampir seminggu atau dua minggu sekali selalu melakukan rapat rutin. Pertemuan rutin untuk membahas segala sesuatunya bagaimana supaya proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar," ucap dia.
Rizieq Bebas Bersyarat
Rizieq Syihab merampungkan proses hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/ Pid.Sus/ 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rizieq Syihab hari ini bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari 2/3 masa kurungan sejak ditahan pada 12 Desember 2020.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Syihan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7) kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Sekedar informasi Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.
(mdk/gil)