Rizieq Syihab: Saya Berstatus Tahanan Kota
Rizieq mengaku bisa keluar kota atau negeri dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab hari ini resmi bebas bersyarat. Rizieq saat ini berstatus tahanan kota.
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Setiap bulan saya harus membuat laporan saudara," ujar Rizieq saat jumpa pers seperti dikutip dari channel youtube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Namun Rizieq mengaku bisa keluar kota atau negeri dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan. "Dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," ujar dia.
Rizieq juga mengaku tetap diizinkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar. "Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan," kata Rizieq.
Rizieq menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan agamanya melalui dakwah. Menurut dia, hal dilakukannya tersebut sebagai bukti kecintaannya terhadap tanah air.
"Tapi itu sama sekali tidak tidak akan mengurangi saudara perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta," tegas Rizieq.
Alasan Rizieq Tak Umumkan Pembebasan Bersyarat
Rizieq mengungkap alasan tak mengumumkan secara masif pembebasan bersyaratnya hari ini. Menurut Rizieq, ada prosedur yang dilakukannya agar pembebasan bersyarat berjalan lancar.
"Ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal," ujar Rizieq.
Rizieq menambahkan, apabila kedapatan melakukan pelanggaran lagi akan ditangkap tanpa melalui proses persidangan. "Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi, karena itu tolong dimaklumi," kata Rizieq.
Pembebasan tersebut merupakan hasil dari jerih payah tim advokat Rizieq Syihab. Dia mengapresiasi perjuangan dilakukan tim kuasa hukum dari awal hingga akhir.
Turut juga hadir dalam pers ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Muhammad Yusuf Martak, lalu penasihat pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, dan ada juga Kuasa Hukum Aziz Yanuar beserta advokat lainnya.
"Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi saya sampaikan kepada seluruh tim pengacara, seluruh tim hukum, yang sudah berjuang habis habisan dari mulai penyidikan di BAP oleh polisi, sampai pelimpahan ke kejaksaan, sampai digelar pengadilan," ucap Rizieq.
Adapun yang menjadi penjamin pembebasan bersyarat tersebut merupakan keluarganya sendiri. Terkhusus sang istri.
"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadlun Binti Fadil Bin Hassan Ibnu Habib Al Muftih Usman Bin Yahya, mudah - mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," kata Rizieq.
Rizieq Syihab Bebas Bersyarat
Rizieq Syihab merampungkan proses hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/ Pid.Sus/ 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rizieq Syihab hari ini bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari 2/3 masa kurungan sejak ditahan pada 12 Desember 2020.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Syihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7) kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Sekedar informasi Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.
(mdk/gil)