Rizieq Tuding Perkara Kerumunan Buntut Kekalahan Ahok di Pilgub DKI
Rizieq merasa kalau tindakannya menggalang kekuatan dalam rangka tumbangkan Ahok pada Pilgub DKI 2017 menjadi awal mula dirinya menjadi target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.
Terdakwa Rizieq Syihab menuding kalau proses hukum yang saat ini dijalani oleh dirinya bersama terdakwa lainnya atas kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor merupakan dendam politik. Dia menduga ini buntut dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub 2017 lalu.
Hal itu disampaikan Rizieq ketika membacakan pleidoi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Rizieq menuding perkara kerumunan saat ini dianggapnya lebih kepada dendam politik atas aksi 411 maupun 212 yang turut memojokkan Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari aksi bela islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember Tahun 2016, saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Alquran," katanya saat bacakan pleidoi.
Sebagaimana diketahui, aksi Rizieq kala itu dalam dua gelombang aksi bela Islam turut berkaitan dengan gagalnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk kedua kalinya. Pasalnya Ahok dianggap sebagai sosok yang arogan dan korup, serta sering mengatakan kasar dan kotor.
"Sehingga kami sepakat berkomitmen untuk berjuang mengalahkan Ahok di Medsos dan Pilkada serta Pengadilan secara konstitusional," tegasnya.
Atas gerakannya tersebutlah, Rizieq merasa kalau tindakannya menggalang kekuatan dalam rangka tumbangkan Ahok pada Pilgub DKI 2017 menjadi awal mula dirinya menjadi target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.
"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," ungkapnya.
Akibat serangan dari media sosial maupun dunia nyata yang terus memojokannya, membuat Rizieq bersama keluarganya pergi meninggalkan Indonesia. Hingga akhirnya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.
"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Makkah, demi menghindarkan konflik horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," tutupnya.
Untuk saat ini sidang telah dimulai dengan Terdakwa Rizieq yang memulai membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara kerumunan pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Hakim Minta Rizieq Syihab Lepas Syal Palestina Sebelum Pembacaan Pleidoi
Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Cs Bacakan Pleidoi Hari Ini
Rizieq Syihab Dituntut 2 Tahun Penjara karena Buat Kerumunan di Petamburan
Kasus RS UMMI, Saksi Bahasa Kubu Rizieq Jelaskan Makna Kata 'Bohong' dan 'Onar'
Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung
Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan
Rizieq Syihab Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Kasus Kerumunan di Megamendung