Robin Pattuju Kasih Waktu 2 Pekan ke Azis Syamsuddin Bayar Jasa Amankan Kasus
"Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu 2 minggu Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun, begitu disampaikan oleh Pak Robin," kata M Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10).
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diketahui memberi tenggat waktu kepada Azis Syamsuddin selama 2 pekan untuk membayar jasanya mengamankan kasus. Hal itu diungkap oleh bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat menjadi saksi untuk terdakwa Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain.
Robin disebut Syahrial memanggil Wakil Ketua DPR itu dengan sebutan Pak Ketum.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Siapa yang memimpin upacara kenaikan pangkat 31 pati Polri? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
"Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu 2 minggu Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun, begitu disampaikan oleh Pak Robin," kata M Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10).
Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sedangkan, Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Siapa itu ketum?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi.
"Azis Syamsuddin," jawab Syahrial.
"Ketum dalam rangka apa diberi waktu 2 minggu?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu masalahnya apa, tapi kemarin hanya dikasih waktu 2 minggu," jawab Syahrial.
Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syahrial.
"Dalam BAP 38 saudara ditanya 'Apa mengetahui ketum dikasih waktu 2 minggu, ampun-ampun saya bang'. Jawaban saudara 'Kata-kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya', apakah terkait Lampung Tengah ini benar?" tanya jaksa.
"Benar, karena mengumpamakan ke saya bahwa Azis Syamsuddin ada perkara di Lampung Tengah dan 'Saya (Robin) yang urus bang dan diberi waktu 2 minggu," jawab Syahrial.
"Uang Pak Ketum berapa?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Syahrial.
"Disampaikan lewat apa?" tanya jaksa.
"Saat itu menyampaikan lewat 'chat' di aplikasi Signal dan ada telepon juga lewat Signal," jawab Syahrial.
Syahrial juga mengaku mengirimkan foto surat panggilan KPK kepada Azis Syamsuddin.
"Saya kirim karena yang memperkenalkan saya ke Bang Robin di rumah dinas Pak Azis jadi saya laporkan juga ke Pak Azis. Saya kan kader Golkar dan agar saya dibantu dari bagian hukum Golkar kader Golkar," ungkap Syahrial.
Atas permintaan Syahrial ke Azis tersebut, Azis disebut "Sudah komunikasi dengan kawan kita".
"Awalnya memang tidak pernah membicarakan dengan Pak Azis tapi setelah OTT Labuhan Batu Utara, lalu hasil survei bagus lalu saya komunikasi dengan Pak Robin. Pada saat itu saya sampaikan masalah saya di kasus lelang jabatan setelah itu saya sampaikan Pak Azis katakan ya dikomunikasikan dengan Pak Robin," jelas Syahrial.
Selain menangani perkaranya di Tanjungbalai, Syahrial juga menyebut Robin mengurus sejumlah perkara lain di KPK seperti di Cimahi, Banggai, Langkah, dan Sumatera Utara.
"Ada juga disebut soal Gubernur Sumatera Utara, tapi hanya mengatakan lagi ada masalah juga Provinsi Sumatera Utara, saya katakan 'Oh iya'," kata Syahrial.
Dalam dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar, yaitu Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Kesaksian Eks Walkot Tanjungbalai Minta Amankan Kasus ke Stepanus Robin di Rumah Aziz
Walkot Tanjungbalai Tiru Aziz: Bro Gw Mau Kenalin Seseorang Tapi Jangan Cerita Proyek
Azis Syamsuddin Bungkam Soal Dugaan Delapan Orang Dalam di KPK
Azis Syamsuddin Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK
KPK Usut Transaksi Keuangan Dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin