Rogoh selokan untuk ambil sabu-sabu, pria 30 tahun dibekuk
Pria berusia 30 tahun itu ditangkap, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga terkait gerak-gerik mencurigakan.
Seorang pengedar narkoba berinisial AB, warga Mranggen Demak, dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jateng. Hal itu karena yang bersangkutan tepergok hendak mengambil 16 paket seberat 21,918 gram sabu-sabu di dalam selokan dekat alun-alun Ungaran Semarang.
Pria berusia 30 tahun itu ditangkap, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga terkait gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Dari keterangan warga, pelaku kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jateng, Kombes N Simbolon mengatakan, usai mendapati informasi tersebut, petugasnya langsung menelusuri keberadaan pelaku. "Dia akhirnya dibekuk saat sedang mengambil sesuatu di selokan. Dia kami pantau di Taman Unyil Ungaran," urainya, di Mapolda Jateng, Rabu (8/10).
Saat dibekuk, AB kedapatan membawa tas kresek hitam. Di dalam plastik itu ternyata terdapat tiga bungkus rokok. "Dan ternyata di dalam bungkus rokok itu ada belasan paket sabu-sabu," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan petugasnya, AB merupakan pengedar narkoba yang sedang bertransaksi melalui SMS. Sementara ini, kasus penangkapan terhadap AB masih didalami oleh polisi. Petugas masih menyelidiki jaringan narkoba termasuk keterlibatan AB lebih jauh.