Romo Benny ajak masyarakat bikin petisi online tolak revisi UU KPK
Romo Benny menilai rencana untuk merevisi UU KPK telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Pro kontra terus terjadi saat DPR dan pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tokoh Agama, Romo Benny Susetyo memberikan tanggapan keras terkait rencana usulan tersebut.
Romo Benny menilai rencana untuk merevisi UU KPK telah membuat kegaduhan di masyarakat. Untuk mengantisipasi hal itu, kata Romo Presiden lah yang dapat meredam semua kegaduhan tersebut, caranya adalah cepat memberikan sikap untuk menarik rencana revisi tersebut.
"Makanya sekarang dalam situasi ini supaya tidak mengalami kegamangan, sehingga publik dibuat permainan seperti ini dan muncul pro-kontra dan itu tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kita. Ya lebih baik presiden mengambil sikap menarik itu (rencana revisi UU KPK). Sehingga kegaduhan selesai," kata Romo Benny di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, (11/10).
Lebih lanjut, Romo Benny menambahkan bahwa rencana merombak UU Lembaga Ad Hoc ini adalah hal yang lumrah, tujuannya adalah untuk melindungi para pejabat negara yang terlibat kasus korupsi agar terlepas dari pidana.
"Jadi gini, ini kan sebuah hal dalam kekuasaan itu kan ada hal saling melindungi. Jadi politik lempar tangan itu sesuatu yang biasa. Jadi sebenarnya kalau mau jujur ya keduanya yang menginginkan (revisi UU KPK), baik pemerintah maupun DPR," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Romo upaya revisi terhadap UU KPK akan terus ada sampai kapan pun selama para pejabat negara masih memiliki niatan melakukan praktik korupsi.
"Makanya selama kita tidak melihat bahwa KPK sebagai lembaga yang dibutuhkan untuk bangsa ini keluar dari persoalan korupsi yang sudah berabad-abad itu, ya selalu akan ada upaya revisi," terang Pendiri Serata institute ini.
Menurut Romo langkah lainnya adalah dengan melakukan petisi online. Petisi online untuk DPR menjadi upaya konkret yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan UU yang mengatur lembaga anti rasuah tersebut.
"Langkah kongkrit publik menurut saya tidak cukup hanya dengan mengekang. Kita harus punya kesadaran politik. Misalnya sikap politik kita dengan mengatakan kepada presiden, kami memilih anda karena bersih dan berharap korupsi bisa diberantas. Maka kalau anda tidak melakukan ini, ya kami bisa mencabut dukungan terhadap kebijakan-kebijakan anda," kata Romo Benny.
"Sebenarnya publik bisa dengan petisi online atau mendatangi DPR, menunjukkan bahwa publik ingin peradaban bangsa ini dibangun dengan cara bersih-bersih dari korupsi yang sudah mengakar itu," tambahnya.
Oleh karena itu, Romo menilai peran publik menjadi sangat penting dalam kondisi seperti sekarang. Publik diminta untuk lebih proaktif jika memang ingin agar revisi UU yang mengatur lembaga anti rasuah ini dibatalkan.
"Jika publik di mana-mana menyuarakan agar revisi UU KPK ini dihentikan, maka pemerintah akan berpikir 2 kali. Tapi kalau publiknya diam, ya akan jalan. Jadi ini ada persoalan bahwa publik harus proaktif dengan membuat aksi di mana-mana menyatakan tekad bahwa mereka memang tidak menginginkan revisi itu," imbuhnya.